Manado,Lintaslestari.news Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT) pada kurun waktu 2015–2024.
Dua tersangka yang ditetapkan, yakni:
- LT, Koordinator kerja sama periode 2015–2022
- JL, Koordinator kerja sama periode 2022–2024
Kepala Kejati Sulut, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, menyatakan, penyidikan menemukan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka.
- Pembukaan rekening tidak sah
Para tersangka diduga membuka empat rekening bank tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), padahal rekening tersebut bukan resmi milik UNSRAT. Tindakan ini bertentangan dengan PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, khususnya Pasal 5 yang mewajibkan persetujuan tertulis dari Kuasa BUN/BUD sebelum pembukaan rekening BLU. - Pembayaran kegiatan tanpa dasar dan tidak sesuai prestasi kerja
Dalam pelaksanaan kerja sama penyusunan dokumen AMDAL dan penelitian dengan pihak ketiga, keduanya diduga melakukan pembayaran yang:
Tidak berdasarkan prestasi pekerjaan riil;
Tidak sesuai realisasi pekerjaan;
Tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah;
Bertentangan dengan ketentuan kontrak kerja sama, khususnya Pasal 10 yang mengatur prosedur pembayaran harus disertai dokumen seperti surat permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, kwitansi, faktur pajak, dan berita acara serah terima pekerjaan.
Kerugian keuangan negara
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek menunjukkan adanya kerugian sekurang-kurangnya Rp4,323 miliar.
Langkah penyidikan selanjutnya
Penyidik Kejati Sulut akan melanjutkan pemeriksaan saksi tambahan, penyitaan dokumen terkait, serta pendalaman aliran dana dalam rangka kepentingan pembuktian. Kejati menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan.
Latar belakang kerja sama
Kerja sama PPLH-SDA UNSRAT dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP SULBAGUT berlangsung sejak 2015, bertujuan mendukung penelitian energi terbarukan dan pengelolaan lingkungan. Namun, dugaan penyimpangan dana ini memunculkan sorotan terkait akuntabilitas penggunaan dana riset pemerintah yang seharusnya transparan dan berbasis kinerja.(RED)







