Konawe Selatan, LintasLestari.News — Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Konawe Selatan (HMI MPO Konsel) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Amoito terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Desakan tersebut disampaikan menyusul total Dana Desa yang diterima Desa Amoito selama tiga tahun mencapai Rp2.004.049.000, dengan rincian:
Tahun 2023 sebesar Rp663.513.000
Tahun 2024 sebesar Rp669.725.000
Tahun 2025 sebesar Rp670.811.000
HMI MPO Konsel menilai pengelolaan Dana Desa wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi terkait keterbukaan informasi publik dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua HMI MPO Konsel, Indra Dapa Saranani, menyoroti penggunaan anggaran pada sektor sistem informasi desa dan keterbukaan publik yang dinilai perlu dievaluasi efektivitasnya. Adapun anggaran yang disorot meliputi:
2023 – Pengelolaan dan Instalasi Komunikasi/Informasi Lokal Desa: Rp2.784.485
2024 – Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp7.460.000
2024 – Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp10.380.400
2025 – Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp5.000.000
Menurutnya, jika anggaran tersebut dialokasikan setiap tahun, maka masyarakat berhak memperoleh akses terbuka terhadap informasi desa seperti APBDes, laporan pertanggungjawaban, serta program pembangunan.
Selain itu, sejumlah pos anggaran lain dengan nilai besar juga menjadi perhatian, di antaranya:
Keadaan Mendesak (2023–2025): Rp247.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Desa (2024): Rp168.691.390
Pembangunan/Rehabilitasi Balai Desa (2025): Rp160.020.950
Peningkatan Produksi Peternakan (2024): Rp134.000.000
Bantuan Perikanan (2023): Rp132.737.000
HMI MPO Konsel menilai anggaran tersebut perlu dilakukan audit administrasi maupun audit fisik guna memastikan kesesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan.
Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan supervisi serta pengawasan, sekaligus meminta Kejaksaan Negeri Konawe Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Amoito beserta pihak terkait.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika ada indikasi penyimpangan, maka penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Indra.
HMI MPO Konsel menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum serta pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat Desa Amoito.







