Teror Panah Wayer di Singkil Berakhir, Remaja 17 Tahun Diamankan Resmob Polresta Manado

Manado, Lintaslestari.news – Aksi teror menggunakan panah wayer yang sempat meresahkan warga Kecamatan Singkil akhirnya berujung penangkapan. Tim Resmob Polresta Manado mengamankan seorang remaja berinisial A.U. (17), Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Ipda Sulthan Sahfwan Jahri bersama Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/II/2026/SPKT Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

Remaja yang berdomisili di Kelurahan Singkil II tersebut diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis panah wayer yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil.

Saat itu, pelaku diduga mengejar korban berinisial LS (26) hingga ke teras rumah. Pelaku kemudian mengarahkan alat pelontar dan melepaskan panah wayer ke arah korban. Anak panah tersebut menghantam pintu rumah dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku melakukan pengancaman secara nyata menggunakan senjata tajam. Tindakan tersebut sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi,” tegas AKP Elwin.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.

Keberadaan remaja tersebut akhirnya terlacak di wilayah Singkil II.
Saat proses pencarian barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri.

Namun petugas mengambil tindakan cepat dan terukur sesuai prosedur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit alat pelontar dan dua mata panah wayer yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Aparat mengatakan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian selalu menghimbau bagi orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, guna mencegah keterlibatan dalam tindak kriminal.

Masyarakat diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.

Dengan pengungkapan ini, kepolisian menyatakan komitmennya menjaga rasa aman warga serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.(Indra)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *