KSPSI AGN Sulut Apresiasi Puncak Bulan K3 Nasional 2026 di Bitung, Tegaskan Keselamatan Kerja adalah Hak Pekerja

Bitung, (SULUT) Lintaslestari.news – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sulawesi Utara memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan puncak Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Kota Bitung pada 25 Februari 2026 dan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting penguatan budaya keselamatan kerja di daerah, sekaligus ajang pemberian penghargaan kepada sejumlah kepala daerah—baik bupati maupun wali kota—atas kontribusinya dalam mendorong implementasi K3 bagi pekerja di wilayah masing-masing.

Selain pemerintah daerah, penghargaan juga diberikan kepada perusahaan yang dinilai berhasil menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja secara konsisten dalam operasionalnya.

Acara ini turut dihadiri berbagai unsur serikat buruh dan federasi pekerja, termasuk jajaran pimpinan KSPSI AGN Sulut seperti Ketua Tommy Sampelan dan Sekretaris Aswin D. Lumintang.

K3 sebagai Hak Asasi di Tempat Kerja

Ketua KSPSI AGN Sulut, Tommy Sampelan, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari hak asasi pekerja.

Ia menekankan bahwa perspektif serikat pekerja terhadap K3 memiliki landasan kuat dalam kerangka hukum nasional dan internasional, antara lain:

  • Konvensi International Labour Organization (ILO)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Menurutnya, pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat tanpa kompromi terhadap target produksi.

“Tidak boleh ada pekerja yang sakit, cacat, atau bahkan meninggal akibat kelalaian sistem kerja. Keselamatan tidak boleh dikorbankan demi produktivitas,” tegas Tommy.

Dalam perspektif serikat pekerja, prinsip utama K3 meliputi:

  • Pencegahan sebagai prioritas utama
  • Zero accident sebagai hak pekerja
  • Keterlibatan pekerja dalam kebijakan keselamatan
  • Transparansi terhadap risiko kerja

Secara ideologis, serikat pekerja juga memandang bahwa risiko kerja sering muncul dari tekanan sistem produksi yang berorientasi efisiensi biaya. Oleh karena itu, tanggung jawab keselamatan berada pada pemberi kerja, bukan individu pekerja.

Pengawasan dan Edukasi Perusahaan

Sekretaris KSPSI AGN Sulut, Aswin D. Lumintang, menyatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi hingga tingkat Pimpinan Unit Kerja (PUK) untuk memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab perlindungan tenaga kerja.

Menurutnya, penerapan K3 bukan hanya melindungi pekerja tetapi juga berdampak langsung terhadap produktivitas perusahaan.

“Jika pekerja mengalami kecelakaan atau cedera, maka operasional perusahaan juga terdampak. Investasi dalam keselamatan adalah investasi dalam keberlanjutan produktivitas,” jelas Aswin.

Agenda Strategis K3 2026

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius Selvanus Komaling membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI dan menegaskan bahwa K3 harus menjadi nilai fundamental dalam setiap aktivitas kerja.

Peringatan tahun ini mengusung tema:

“Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.”

Tema ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap sekitar 146,54 juta pekerja di Indonesia.

Dalam sambutan tersebut juga disampaikan data nasional yang menunjukkan adanya 319.224 kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2024—menjadi indikator masih perlunya penguatan sistem pengawasan dan budaya keselamatan kerja.

“Setiap kecelakaan adalah peringatan bahwa sistem harus terus diperbaiki. K3 bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi nilai dasar dalam dunia kerja,” ujar Gubernur.

Prioritas Implementasi K3

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara turut menyoroti sejumlah agenda strategis K3 tahun 2026, antara lain:

  • Transformasi digital pengawasan melalui aplikasi Teman K3 dan kanal Lapor Menaker
  • Penguatan penerapan SMK3 di perusahaan
  • Kolaborasi antara Dewan K3 Provinsi dan serikat pekerja
  • Peningkatan profesionalisme layanan berbasis data
  • Penegakan integritas dan sanksi terhadap pelanggaran

Puncak peringatan Bulan K3 Nasional ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing sumber daya manusia melalui penciptaan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan serikat pekerja, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya guna membangun budaya keselamatan kerja yang berkelanjutan di tengah dinamika industri modern.

Ferdinand Sahempa
Kaperwil Sulawesi Utara
Lintaslestari.News

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *