MITRA, lintaslestarinews.news — Upaya investigasi sejumlah wartawan terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berujung insiden kekerasan pada Rabu (04/03/2026) dini hari.
Dua jurnalis dilaporkan mengalami luka setelah diduga diserang oleh sekelompok orang di area SPBU tersebut.
Peristiwa itu terjadi ketika beberapa wartawan melakukan pemantauan aktivitas distribusi solar bersubsidi di SPBU Tababo yang diduga milik Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli.
Pada awalnya situasi di lokasi terlihat normal, hingga keberadaan para wartawan diduga diketahui oleh sejumlah orang di sekitar SPBU.
Salah satu korban, Onal, mengatakan situasi berubah ketika seorang pria di lokasi tiba-tiba berteriak kepada pekerja atau pengawas SPBU.
“Dia berteriak, ‘Kase mati jo itu lampu, torang mo bunung sini pa dorang!’,” ujar Onal menirukan teriakan yang didengarnya.
Tak lama kemudian, lampu di area SPBU mendadak dipadamkan. Dalam kondisi gelap, para wartawan diduga langsung diserang oleh beberapa orang.
Korban mengaku sempat dipukul menggunakan benda keras yang menyerupai balok. Akibat kejadian itu, dua wartawan mengalami luka fisik serta trauma.
“Kami datang untuk melakukan investigasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Kegiatan seperti ini dilindungi oleh Undang-Undang Pers, bukan justru berujung pada kekerasan,” kata Onal.
Kontroversi juga muncul setelah klarifikasi dimintakan kepada sosok yang disebut sebagai koordinator di lokasi, VR alias Vanda Rantung yang dijuluki “Ratu Solar”.
Menurut keterangan korban, respons yang disampaikan saat dimintai penjelasan dinilai tidak menunjukkan keprihatinan atas insiden yang terjadi.
“Dia mengatakan silakan saja diberitakan. Katanya dia tidak takut jika masalah ini diangkat ke media dan mengaku tidak mengenal para pelaku pemukulan,” tutur Onal mengutip pernyataan tersebut.
Peristiwa ini turut mendapat perhatian dari Ketua Komunitas Independen Berdasarkan Asas Rakyat (KIBAR) DPD Sulawesi Utara, Jaino Maliki.
Ia menyebut kejadian tersebut berkaitan dengan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Menurut Jaino, aktivitas jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan turun meliput itu dilindungi undang-undang. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penanganan yang serius agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Jaino.
Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pengeroyokan tersebut serta menindak para pelaku.
Selain itu, Jaino mendorong agar kendaraan maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan solar tidak dilepaskan selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Kami berharap barang bukti seperti kendaraan dan solar dapat diamankan, dan jangan dilepas, agar mendapat efek jera. Inilah yang terjadi kekerasan terhadap Wartawan, para mafia solar terus melakukan aksinya, karena efek jera tidak pernah mereka dapatkan,” Jaino menjelaskan.
KIBAR, lanjut Jaino, akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga tuntas.
Insiden ini kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara, BPH Migas, hingga Mabes Polri, untuk menelusuri dugaan jaringan penyelewengan BBM bersubsidi yang disebut-sebut beroperasi di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Minahasa Tenggara terkait insiden yang menimpa wartawan maupun dugaan praktik penyelewengan solar bersubsidi di SPBU Tababo.







