MANADO, Humas Polresta Manado , Lintaslestari.news – Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado bersama Tim Resmob Polsek Tikala bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Kamis (18/6/2026) dini hari.
Kurang dari lima jam setelah peristiwa terjadi, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku utama berinisial DS (19), warga Kecamatan Paal Dua. Tak lama kemudian, seorang pelaku lainnya berinisial MS (19) yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban juga berhasil diamankan.
Kasus tersebut bermula sekitar pukul 00.30 Wita ketika korban, Enrild Kandou, warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kelurahan Tikala Baru. Korban mengalami satu luka tikaman pada bagian rusuk kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah menerima informasi dari Call Center 110/ 112 dan laporan yang beredar di media sosial mengenai adanya seorang pria yang ditemukan tergeletak di belakang sebuah minimarket di Kelurahan Tikala Baru, Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta koordinasi intensif dengan Tim Resmob Polsek Tikala, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku utama bersama seorang saksi dalam waktu singkat.
Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku utama sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengembangan berikutnya, sekitar pukul 12.30 Wita, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya yang diketahui turut melakukan pemukulan terhadap korban sebelum korban ditikam menggunakan sebilah pisau.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono , mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Tim Resmob Polresta Manado dan Polsek Tikala.
“Kurang dari lima jam setelah kejadian, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan pelaku utama dapat diamankan. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Elwin Kristanto.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami peran masing-masing pelaku dalam peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban tersebut.
( Michael Indra )







