Herokles D. Rundengan Angkat Bicara Soal Pemberitaan “Mengaku Ketua”, Tegaskan Statusnya Sah Berdasarkan Akta Pendirian.

Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara) Lintaslestari.news – Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya hanya “mengaku ketua” Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat (SLTR) Ratatotok, Herokles D. Rundengan alias Deddy akhirnya angkat bicara. Dalam keterangannya kepada awak media, Deddy membantah isi pemberitaan tersebut dan menegaskan bahwa statusnya sebagai Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana tertuang dalam dokumen pendirian organisasi.

Menurut Deddy, dirinya merupakan Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok berdasarkan Akta Pendirian Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok tertanggal 22 April 2015. Ia menjelaskan bahwa organisasi tersebut dibentuk melalui rapat pendirian yang kemudian dituangkan dalam akta resmi dan dibuat di hadapan notaris, lengkap dengan tanda tangan, materai, serta cap resmi notaris.

“Saya merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman akibat pemberitaan yang beredar. Saya bukan mengaku-ngaku sebagai ketua. Status saya memiliki dasar yang jelas berdasarkan Akta Pendirian Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok tanggal 22 April 2015 yang dibuat secara resmi melalui notaris,” ujar Deddy.

Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen pendirian organisasi masih tersimpan dengan baik dan dapat diperlihatkan apabila diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang membutuhkan klarifikasi mengenai legalitas organisasi.

Menurutnya, pemberitaan yang diterbitkan tanpa melihat dokumen maupun melakukan konfirmasi kepada pihak yang memiliki legalitas organisasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap setiap informasi yang dipublikasikan terlebih dahulu diverifikasi agar tidak merugikan pihak tertentu.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian menghubungi salah satu dewan pendiri sekaligus pembina Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok, Jimmy Tindih (JMT).

Dalam keterangannya, Jimmy membenarkan bahwa Herokles D. Rundengan merupakan Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok sebagaimana tercantum dalam dokumen pendirian organisasi. Ia juga menyebut informasi yang menyatakan sebaliknya sebagai informasi yang tidak benar.

“Sebagai salah satu pendiri sekaligus pembina organisasi, saya menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Herokles D. Rundengan merupakan Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok yang sah berdasarkan Akta Pendirian organisasi yang kami miliki. Dokumen itu dibuat secara resmi di hadapan notaris dan menjadi dasar legalitas organisasi sejak didirikan,” kata Jimmy.

Jimmy menjelaskan bahwa Akta Pendirian Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok dibuat pada 22 April 2015 melalui proses hukum yang berlaku. Menurutnya, seluruh pendiri mengetahui sejarah berdirinya organisasi tersebut karena mereka terlibat langsung dalam proses pembentukannya.

“Kami memiliki bukti yang lengkap, bukan sekadar pernyataan. Akta pendirian organisasi dibuat secara resmi di hadapan notaris dan sampai sekarang masih menjadi dasar legalitas organisasi. Karena itu kami sangat menyayangkan apabila ada pemberitaan yang tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada kami sebagai pendiri maupun kepada Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok,” ujarnya.

Jimmy juga mengimbau masyarakat Sulawesi Utara, khususnya masyarakat Ratatotok, agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya.

“Kami mengajak masyarakat agar bijak menerima informasi. Jangan langsung percaya terhadap isu yang beredar tanpa mengetahui fakta dan dokumen yang sebenarnya. Jika ada pihak yang ingin mengetahui sejarah maupun legalitas Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok, kami terbuka untuk memberikan penjelasan disertai dokumen yang kami miliki,” katanya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *