Jaringan Perdagangan Anak Terungkap, Tim PPA Satreskrim Polresta Manado Menangkap Lima Tersangka di Manado serta Bitung

Manado ( Sulawesi Utara) Lintaslestari.news – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua anak perempuan di bawah umur. Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku di wilayah Kota Manado dan Kota Bitung.

Perempuan berinisial JC alias Julia (33) warga Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, laki-laki CCP alias Charles (24) warga warga Perumahan GPI Jalan Gandari Raya, Kecamatan Mapanget, laki-laki berinisial HM alias Hendra (53) warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, perempuan berinisial BM alias Beverly (20) warga Kelurahan Paal Dua dan perempuan berinisial NW alias Nova (44) warga Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/2330/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, tertanggal 18 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan awal, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 21 Agustus 2026 dan 22 September 2026 di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Kasus ini mulai terbongkar ketika pihak keluarga korban mendapat kabar bahwa kedua anak itu diduga telah diperdagangkan dan dibawa ke Manokwari, Papua Barat.

Mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban kemudian mencari keberadaan orang-orang yang diduga terlibat. Keluarga selanjutnya mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut dan meminta agar kasus itu dilaporkan ke Polresta Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit PPA IPTU Justinus Sidete melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengamankan HM alias Hendra dan BM alias Beverly di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2 juta yang berkaitan dengan penjualan salah satu korban. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, transaksi tersebut diduga melibatkan NW alias Nova.

Unit PPA kemudian berkoordinasi dengan Unit URC Polresta Manado yang dipimpin Ipda Nathan Sialagan, S.Tr.K., untuk mengamankan Nova di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Dalam pemeriksaan awal, Nova diduga mengaku menerima uang sebesar Rp30 juta terkait penjualan salah satu korban serta mengantarkan korban ke Manokwari.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua foto tiket Lion Air atas nama AC dan Nova dengan rute Manado–Sorong dan Sorong–Manokwari.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terduga pelaku guna mendalami peran masing-masing pihak, termasuk rangkaian dugaan tindak pidana yang dialami kedua anak tersebut.


Kasus ini menjadi fokus utama karena menyangkut anak di bawah umur. Proses peradilan diharapkan dapat mengidentifikasi secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan proteksi penuh terhadap korban.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *