LSM LASKAR NKRI SOROTI PROYEK REHABILITASI PUSKESMAS PONTANG SENILAI Rp1,08 MILIAR.

KABUPATEN SERANG, Lintaslestari.news – 16-10-2026. Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Sedang Gedung Puskesmas Paket 1 (Puskesmas Pontang), Kabupaten Serang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian LSM LASKAR NKRI.

Pasalnya, JEFRI Anggota LSM LASKAR NKRI menyatakan telah melihat secara langsung penggunaan papan bekas pakai sebagai bahan bekisting untuk pengecoran pondasi.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya memiliki dokumentasi foto yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan rehabilitasi tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.087.997.135,66 termasuk PPN, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Dalam papan proyek juga tercantum CV Putra Bunda Pratama sebagai penyedia jasa dan CV Putra Nugraha Design sebagai konsultan pengawas.

Temuan Di sertai Dokumentasi Foto
JEFRI menyampaikan bahwa temuan penggunaan papan bekas tersebut bukan sekadar informasi yang di peroleh dari pihak lain, melainkan berdasarkan pengamatan langsung di lapangan.

Menurutnya, dokumentasi foto yang di miliki dapat menjadi bahan pendukung untuk meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Penggunaan papan bekas sebagai bekisting memang tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran teknis.

Namun, kelayakan material, kekuatan bekisting, metode pelaksanaan, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak tetap perlu di periksa.

Hal yang menjadi perhatian adalah apakah papan yang di gunakan masih layak untuk menopang adukan beton selama proses pengecoran dan apakah pekerjaan pondasi di laksanakan sesuai gambar kerja serta ketentuan teknis yang di persyaratkan.

Proyek Bernilai Lebih dari Rp1 Miliar Perlu Di awasi
Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 miliar, pelaksanaan proyek rehabilitasi Puskesmas Pontang perlu mendapatkan pengawasan yang memadai agar hasil pekerjaan sesuai dengan standar kualitas yang di tentukan.

Pondasi merupakan bagian penting dalam konstruksi bangunan.

Oleh karena itu, pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti perencanaan teknis, termasuk di mensi, mutu beton, metode pengecoran, dan persyaratan konstruksi lainnya.

LSM NKRI mendorong agar temuan tersebut di tindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, sehingga dapat di ketahui apakah penggunaan material bekisting tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

LSM Minta Klarifikasi Dinas Kesehatan dan Konsultan Pengawas
Atas temuan tersebut, LSM LASKAR NKRI mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, penyedia jasa, dan konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing.

Beberapa hal yang perlu di klarifikasi meliputi :

Apakah penggunaan papan bekas untuk bekisting pondasi sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak?

Apakah kondisi papan yang di gunakan memenuhi persyaratan kelayakan dan kekuatan bekisting?

Apakah pelaksanaan pengecoran pondasi telah sesuai dengan gambar kerja dan metode pelaksanaan?

Bagaimana pengawasan konsultan terhadap pekerjaan pondasi tersebut?

Apakah hasil pekerjaan telah di periksa untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan teknis?

Klarifikasi ini di perlukan agar persoalan dapat di nilai berdasarkan bukti dokumentasi, dokumen kontrak, serta hasil pemeriksaan teknis, bukan berdasarkan dugaan semata.

JEFRI Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Daerah.

JEFRI menegaskan bahwa pengawasan yang di lakukan organisasinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Menurutnya, setiap temuan lapangan perlu di tindaklanjuti secara profesional agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran daerah.

LSM LASKAR NKRI juga mendorong agar pihak terkait memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi berdasarkan bukti dan dokumen yang relevan.

Hingga berita ini di susun, belum terdapat keterangan dari pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Serang mengenai temuan penggunaan papan bekas tersebut.

Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait tetap di perlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Peliput : Wijiyanto Lintaslestari.news

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *