PDI Perjuangan Sangihe Sambut Putusan MK, Tegaskan Pilkada Langsung Adalah Kedaulatan Rakyat

SANGIHE , (Sulawesi Utara ) Lintaslestari.news – 2 Juli 2026 – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Putusan tersebut dinilai sebagai kemenangan demokrasi sekaligus penegasan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, SE, mengatakan partainya sejak awal menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.

“Kami menolak dengan tegas Pilkada melalui DPRD. Demokrasi tidak boleh mundur. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri adalah harga mati. Putusan MK ini mengembalikan kedaulatan kepada rakyat,” tegas Denny Roy Tampi, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, Pilkada langsung merupakan wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memiliki hak untuk menentukan sendiri pemimpin daerah yang dipercaya mampu membawa kemajuan bagi daerahnya
Ia menilai putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia, sekaligus memastikan partisipasi masyarakat tetap menjadi fondasi utama dalam proses pemilihan kepala daerah.

“Pilkada langsung harus terus dijaga agar berlangsung jujur, adil, dan bermartabat. Demokrasi yang sehat akan melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dari rakyat,” ujarnya.

PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Pilkada langsung agar berjalan sesuai prinsip demokrasi, menjunjung tinggi keadilan, serta mengedepankan kepentingan rakyat.

( M. Sanggel )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *