KAB. BEKASI – Lintaslestari.news –Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalihkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah tersebut menekan pembiayaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Rp31–33 miliar menjadi Rp25–26 miliar per bulan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan pengalihan dilakukan untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Awalnya itu kesadaran bersama kita. Seluruh perangkat daerah tahu kondisi efisiensi dan beban APBD kita yang cukup besar. Karena itu, bagaimana beban tersebut bisa kita alihkan menjadi beban APBN,” ujar Alamsyah 24/8/2026.
Pengalihan kepesertaan dilakukan melalui koordinasi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan.
Setiap bulan, perangkat daerah melakukan pemutakhiran dan klarifikasi data sebelum mengusulkan pengalihan peserta kepada Kementerian Sosial.
Setiap bulan kita mengajukan pengalihan peserta PBI yang ditanggung APBD ke beban APBN. Data kita entry dan lakukan kliring bersama, kemudian disampaikan ke Kementerian Sosial melalui pengantar pimpinan, dalam hal ini PLT Bupati. Mungkin itulah yang membuat kita diberikan penghargaan oleh Plt Bupati,” jelasnya.
Proses pengalihan telah berjalan sejak 2024 dan diperkuat mulai Oktober setelah Pemkab Bekasi menghadirkan Kementerian Sosial untuk menyamakan mekanisme.
Hasilnya, beban pembiayaan PBI yang sebelumnya mencapai Rp31–33 miliar per bulan kini turun menjadi sekitar Rp25–26 miliar.
“Artinya berkurang kurang lebih Rp. 6 miliar sampai Rp. 7 miliar dalam satu bulan. Kalau dikalikan 12 bulan, tentu sangat lumayan. Puluhan miliar bisa kita hemat,” katanya.
Penghematan tersebut membantu pemerintah daerah mengelola APBD lebih efisien tanpa mengurangi perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Perubahan pembiayaan juga terlihat dari komposisi peserta PBI yang ditanggung pemerintah, dengan sekitar 900 ribu peserta kini menjadi beban APBN.
“Sekarang sudah berbalik. Beban APBN menjadi sekitar 900 ribu, kemudian APBD sekitar 600 ribu yang terdaftar. Ini belum bicara yang aktif,” ungkapnya.
Pemkab Bekasi masih memiliki peluang menambah peserta PBI yang ditanggung APBN karena Kementerian Sosial memberikan tambahan kuota sekitar 13 ribu peserta.
“Masih berlanjut karena peluangnya masih ada. Kuota kita masih diberikan Kemensos sekitar 13 ribu. Jadi proses ini masih terus kita lakukan,” ujarnya.
Pemutakhiran data penerima manfaat terus dilakukan agar pengalihan kepesertaan tepat sasaran sekaligus menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.
(Humas Pemkab Bekasi)
Pemkab Bekasi Berhasil Tekan Beban APBD PBI hingga Rp. 7 Miliar per Bulan







