Morotai (Maluku Utara ), Lintaslestari.news – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pulau Morotai menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2026 dan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS pada Selasa, 15 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung di aula ini dihadiri langsung oleh Bupati Pulau Morotai, Drs. Rusli Sibua, M.Si, dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane. Keduanya tampak dalam spanduk utama kegiatan yang mengusung semangat “Indonesia Bangkit, Morotai Maju”.
Poin Utama Kegiatan:
- Tujuan: Mensosialisasikan Perbup No. 13 Tahun 2026 sebagai landasan hukum pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat daerah. • Pembentukan UPZ: Membentuk Unit Pengumpul Zakat di instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga tingkat kecamatan dan desa untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat secara transparan dan akuntabel. • Peserta: Diikuti oleh perwakilan OPD, camat, kepala desa, tokoh agama, dan pengurus masjid se-Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam sesi diskusi, para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan dari jajaran BAZNAS Kabupaten Pulau Morotai. Acara juga diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk komitmen mendukung penguatan tata kelola zakat di Morotai.

Dengan adanya Perbup No. 13 Tahun 2026 dan pembentukan UPZ, diharapkan potensi zakat di Kabupaten Pulau Morotai dapat dikelola lebih profesional dan berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan serta program pemberdayaan umat.
Kaperwil MALUT
Josafat Muman.







