Bombana, LintasLestari.News – Pengelolaan sumber air bersih di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, menjadi perhatian publik setelah Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan pungutan terhadap pengguna layanan air bersih yang dikelola Yayasan Darul Ashar ke Polres Bombana.
Ketua LAPAK Sultra, Pemrin, S.H., menilai pengelolaan sumber daya air yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, dan berada dalam pengawasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Pemrin, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, laporan tersebut diajukan sebagai langkah untuk mendorong adanya pemeriksaan terhadap aspek legalitas pengelolaan, sistem distribusi, serta mekanisme penarikan biaya yang selama ini diterapkan kepada masyarakat pengguna layanan air bersih di wilayah Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena Induk.
Berdasarkan data yang diperoleh LAPAK Sultra, jumlah pengguna layanan air bersih yang memanfaatkan jaringan distribusi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 430 kepala keluarga.
Sebagai bagian dari laporan, LAPAK Sultra turut menyerahkan sejumlah dokumen awal kepada penyidik Polres Bombana, termasuk bukti pembayaran yang diterbitkan kepada masyarakat pengguna layanan air bersih.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara profesional dan objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status pengelolaan layanan air bersih yang mereka gunakan,” ujarnya.
Selain menempuh jalur hukum, LAPAK Sultra juga meminta Pemerintah Kabupaten Bombana dan instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pengelolaan air bersih di Pulau Kabaena.
Menurut Pemrin, evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dilaksanakan sesuai prinsip keberlanjutan dan kepentingan publik.
“Sumber daya air merupakan aset yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Darul Ashar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan LAPAK Sultra. Redaksi LintasLestari.News masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.







