STOP PERS, di beritahukan kepada masyarakat Sulawesi Utara, Pemerintah, TNI , POLRI bahwa terhitung tanggal 20 April 2026, yang bernama Janny Padja telah diberhentikan dari Media Lintaslestari.news dan Media Lintas Lestari Grup .Apabila Janny Padja mengadakan peliputan menggunakan Atribut dan mengatasnamakan media Lintas Lestari.news,Maka kami dari Media Lintaslestari.news dan Media Lintas Lestari Grup tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan Janny Padja. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya di sampaikan banyak terima kasih.TTD.Pimpinan Redaksi/Pimpinan umum/Penanggung Jawab Media Lintaslestari.news/Lintas lestari Grup.Jody.J, Sampelan, SH
Pos terkait
Dirlantas Bentuk Tim Asistensi Perdalam Penerbitan SIM Palsu di Tidore
RSUD Liun Kendage Tahuna Resmikan Ruangan Teratai, Bangsal Rawat Inap Jiwa Pertama di RSUD Sulut
Forum Sahabat Tunas Perkuat Literasi Digital Pelajar di Tangerang
Musancab PDIP Sangihe Sukses Terlaksana, Olly Dondokambey Tekankan Penguatan Konsolidasi Partai







