Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bitung Merusak Lingkungan, Warga Minta Polresta Bertindak Tegas

BITUNG , (Sulawesi Utara) Lintaslestari.news – Aktivitas pertambangan pasir diduga ilegal di Kota Bitung, tepatnya di wilayah Air Hujan, kini menuai sorotan publik.

bersamaan dengan itu, dugaan oknum Marko disebut-sebut sebagai bos besar di balik tambang ilegal tersebut. Warga menilai tambang itu sebagai dugaan dijalankan untuk keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak besar terhadap masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, di duga penegak hukum juga dinilai tidak bergerak. Sikap itu diibaratkan warga seperti “macan ompong”. Masyarakat meminta Polresta Kota Bitung hadir sebagai penegak hukum yang melindungi dan menindak siapa saja yang merugikan negara dan lingkungan.

“Ini sudah merusak lingkungan. Ke depan akan merusak ekosistem, menyebabkan pencemaran air, abrasi pantai, dan pasti meningkatkan potensi bencana alam,” ujar beberapa warga.

Tambang pasir ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah aktivitas pengerukan komoditas batuan galian C yang dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Aktivitas ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dampak Tambang Pasir Liar

  1. Kerusakan Ekosistem: Menyebabkan erosi, pencemaran air, abrasi pantai, hingga risiko hilangnya pulau-pulau kecil.
  2. Kerugian Negara: Menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor royalti dan pajak daerah.
  3. Bencana Lingkungan: Meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, dan rusaknya infrastruktur jalan akibat truk bermuatan lebih.

Sesuai aturan terbaru, seluruh penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mengikuti prosedur dan pengawasan yang ketat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *