MUNA BARAT (Sulawesi Tenggara ) Lintaslestari.news – Pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Staf Ahli selaku pelaksana Asisten 1 Setda Muna Barat menggelar operasi penertiban hewan ternak di wilayah Kecamatan Kusambi pada Senin (15/6/2026). Langkah penertiban ini dilakukan secara tegas berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penertiban Hewan Ternak guna mengamankan hewan-hewan yang berkeliaran bebas di area publik dan jalan raya.
Kegiatan penertiban di lapangan dipimpin langsung oleh Staf Ahli sekaligus pelaksana Asisten 1 Setda Muna Barat, Ali Mochtar Jaya, dengan didampingi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta jajaran, jajaran Dinas Perhubungan, serta Kasatpol PP Muna Barat beserta jajaran. Dalam pelaksanaannya, setiap hewan ternak yang ditemukan berkeliaran di jalanan langsung ditangkap oleh petugas dan dikumpulkan di ranch (kandang) sementara milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ali Mochtar Jaya menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ketertiban wilayah.
“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2023. Pemerintah daerah tidak bermaksud membatasi ruang gerak para peternak, melainkan ingin menata agar aktivitas peternakan berjalan beriringan dengan ketertiban umum. Kami berharap masyarakat, khususnya para pemilik ternak, dapat lebih kooperatif dan menaati aturan yang berlaku,” ujar Ali Mochtar Jaya.
Hubungan kebijakan ini dengan arah pembangunan daerah juga dipertegas oleh Bupati Muna Barat. Beliau menyampaikan bahwa penertiban hewan ternak ini merupakan langkah konkret dan krusial dalam mewujudkan visi besar daerah, yaitu “Muna Barat Liwu Mokesa”.
“Kita tidak bisa mewujudkan visi ‘Liwu Mokesa’ jika jalan-jalan protokol, pusat keramaian, dan fasilitas umum kita masih diwarnai oleh hewan ternak yang berkeliaran bebas tanpa pengawasan, mengotori lingkungan, serta merusak keindahan tata kota. Estetika dan ketertiban wilayah adalah cerminan martabat daerah kita. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemilik ternak, mari kita bersinergi dan memiliki kesadaran tinggi untuk mengandangkan ternak demi kenyamanan, keselamatan, serta keindahan Muna Barat yang kita cintai,” tegas Bupati Muna Barat.
Kasatpol PP Muna Barat, Bachrun Laemaka Siharis, menambahkan bahwa keberadaan ternak liar di jalan raya sudah sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, bahkan kerap memicu kecelakaan lalu lintas. Selain mengancam keselamatan berkendara, ternak liar tersebut juga merusak tanaman di pekarangan serta mengotori fasilitas umum maupun area permukiman warga.
“Kami dari Satpol PP selaku penegak Perda akan terus mengawal kebijakan ini. Kami mengimbau dengan keras kepada seluruh pemilik ternak di wilayah Muna Barat, khususnya di Kecamatan Kusambi, untuk segera mengandangkan hewan ternak mereka. Jika masih ditemukan berkeliaran bebas di jalan raya atau fasilitas umum, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai sanksi yang diatur dalam Perda No. 14 Tahun 2023,” tegas Bachrun Laemaka Siharis.
Di sisi lain, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna Barat, La Samaruddin, menjelaskan bahwa hewan-hewan yang berhasil ditertibkan akan ditampung sementara di ranch khusus untuk mendapatkan pengawasan, sekaligus meminimalisasi risiko penularan penyakit.
“Hewan ternak yang ditertibkan akan kami tempatkan di ranch sementara. Selain untuk mengamankan fisik hewan dan meminimalisasi risiko kerugian ekonomi peternak akibat kehilangan atau pencurian, langkah ini juga berfokus pada aspek kesehatan hewan. Kami ingin menekan risiko penyebaran penyakit menular zoonosis maupun penyakit ternak lainnya, dari hewan kepada manusia serta hewan peliharaan lainnya di wilayah tersebut,” pungkas La Samaruddin.
(Humas Pemkab)







