Banten, Lintaslestari.news – Program Jaga Desa merupakan (Jaksa Garda Desa) dari Kejaksaan Agung terus dioptimalkan secara nasional dengan tujuan untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Kejaksaan bekerja sama dengan asosiasi seperti ABPEDNAS/APETNAS untuk melibatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam verifikasi langsung di lapangan
Hari ini Kamis, 17 September 2026 tepatnya di Kejaksaan Tinggi Banten kami selaku Srikandi Jaga Desa yaitu :
Yani Sutisna, Ketua DPC Lebak Nenden Yulia Kania Sari, serta Bendahara DPC Serang Asnali.
Menghadiri kegiatan yang dilaksanakan pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara dari Srikandi Jaga Desa hadir Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD Provinsi Banten, masing-masing Sri Wahyuni, Marwah dan Asnawiyah, bersama jajaran KSB DPC Srikandi Jaga Desa se-Banten.
Dari jajaran Kejati Banten hadir Kajati Banten Herry Hermanus Horo, S.H., Wakajati Bayu Adhinugroho Arianto, S.H., M.H., Asintel Febriyan M, S.H., M.H., serta Kasi II Intelijen David Nababan, S.H., M.H.
Pertemuan tersebut mempertegas pentingnya membangun desa melalui dua kekuatan yang berjalan beriringan: pembangunan yang nyata dan tata kelola yang bertanggung jawab.
Bagi ABPEDNAS Banten, kesadaran hukum menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan desa tidak berhenti pada pembangunan fisik.
Jalan yang dibangun, fasilitas yang tersedia, dan anggaran yang disalurkan harus ditopang administrasi pemerintahan yang tertib, transparan, serta sesuai ketentuan.
Dengan penguatan sinergi bersama Kejati Banten melalui Program Jaga Desa, ABPEDNAS berharap pemerintahan desa di Banten semakin memiliki pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
(Peliputan: Marwah . S .Pd. )
Kabiro Tangerang
Penguatan Sinergi sadar hukum bersama Kejati Banten dalam Program Jaga Desa







