Ternate, Maluku Utara Lintaslestari.news – Kepolisian Daerah Maluku Utara mengamankan 32 pucuk senjata api (senpi) ilegal yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. Selain senpi, polisi juga mengamankan 358 butir amunisi tajam dan delapan buah magazen.
(Rabu 30 September 2026)
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Maluku Utara, Rabu (30/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Slamet Hariyadi dan sejumlah pejabat utama Polda Maluku Utara.
Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hendri Wira Suriyana mengatakan, 32 pucuk senjata api ilegal tersebut diserahkan masyarakat kepada kepolisian. Jumlah itu menunjukkan peningkatan dibandingkan penyerahan sebelumnya.
Pada rilis pertama, 5 Agustus 2026, tercatat tiga pucuk senjata api ilegal yang diserahkan masyarakat.
Kemudian pada rilis kedua, 17 Agustus 2026, jumlah senjata api yang diserahkan secara sukarela meningkat menjadi 16 pucuk.
Dan hari ini jumlahnya kembali meningkat menjadi sebanyak 32 pucuk senjata api ilegal,” kata Kombes Pol. Hendri.
Menurut Hendri, penyerahan senjata tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilakukan Satbrimob Polda Maluku Utara di sejumlah wilayah.
“Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate,” ujarnya.
Dari 32 pucuk senjata api yang diamankan, jenisnya beragam. Senjata tersebut terdiri atas senjata api rakitan, semi rakitan, hingga senjata api organik.
Rinciannya, sebanyak 20 pucuk senjata api rakitan laras panjang, tiga pucuk senjata api semi rakitan laras panjang, serta tiga pucuk senjata api organik laras panjang.
Tiga senjata api organik laras panjang tersebut terdiri atas dua pucuk jenis Mauser dan satu pucuk M1 Garand.
Selain itu, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras pendek dan empat pucuk senjata api organik laras pendek,” ucapnya.
Hendri mengatakan, empat senjata api organik laras pendek tersebut terdiri atas dua pucuk Smith and Wesson, satu pucuk Colt Combat Commander, dan satu pucuk Thompson Gun.
“Tak hanya senjata api, kami juga mengamankan 358 butir amunisi tajam yang terdiri dari 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, serta delapan buah magasin,” jelasnya.
Penyerahan secara sukarela tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengurangi kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat dan mencegah senjata tersebut digunakan untuk tindakan yang dapat mengganggu keamanan.
(HUMAS POLDA MALUKU UTARA)
Polda Malut Amankan 32 Senpi Ilegal dan 358 Amunisi, Jumlahnya Terus Meningkat







