PABPDSI Usulkan Revisi Permendagri 110 dari Aspirasi Para Tokoh BPD Seluruh Indonesia

Jakarta , Lintaslestari.news – Penguatan kapasitas, kesejahteraan, dan jaminan kesehatan menjadi tiga pokok usulan.

(Senin, 28 September 2026)

PP PABPDSI mengusulkan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Usulan tersebut menghimpun aspirasi para tokoh dan anggota BPD dari berbagai daerah agar aturan yang mengatur BPD semakin mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

Delegasi PP PABPDSI dipimpin Ketua Umum H. Fery Radiansyah, S.T., M.M. Turut hadir Ketua Harian H. Karno Sirlani, Wakil Ketua Umum Zulvan, Wakil Sekretaris Jenderal Saepulah, Wakil Sekretaris Jenderal Salip, serta Direktur LBH BPD Indonesia Amistofa Besan.

Ada tiga pokok yang didorong PABPDSI dalam revisi tersebut, yakni penguatan kapasitas BPD, peningkatan kesejahteraan anggota, dan kepastian jaminan kesehatan.

Dalam hal penguatan kapasitas, PABPDSI menyoroti kesenjangan kualitas dan kesempatan belajar anggota BPD antarwilayah. Sebagian anggota telah memperoleh pembekalan yang memadai, tetapi banyak pula yang menjalankan tugas tanpa orientasi, pelatihan berkelanjutan, atau pendampingan teknis. Padahal, BPD dituntut mampu menyerap aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, membahas peraturan desa, dan mengawasi kinerja pemerintah desa.

Untuk menjawab persoalan itu, PABPDSI mengusulkan Sekolah BPD Indonesia sebagai model penguatan kapasitas yang terstruktur dan dapat diakses anggota BPD di seluruh Indonesia. Program ini mencakup orientasi bagi anggota baru, pembelajaran teknis sesuai tugas BPD, penguatan kepemimpinan dan pengawasan, serta penyiapan pelatih di daerah. PABPDSI berharap revisi peraturan memberi landasan yang jelas bagi penyelenggaraan, kerja sama, dan dukungan anggarannya.

Pada aspek kesejahteraan, PABPDSI mengusulkan adanya batas bawah tunjangan anggota BPD paling sedikit Rp1.000.000 per bulan. Usulan ini dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan tunjangan antarwilayah dan memberi penghargaan yang lebih layak atas waktu serta tanggung jawab anggota BPD. PABPDSI juga meminta dukungan biaya operasional lembaga diatur lebih jelas agar BPD dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

Sementara itu, terkait jaminan kesehatan, PABPDSI mendorong aturan pelaksanaan yang memastikan setiap anggota BPD terlindungi selama masa jabatan. Kejelasan diperlukan mulai dari pendataan dan pendaftaran peserta, pembayaran iuran, hingga keberlanjutan kepesertaan. Dengan demikian, hak atas perlindungan kesehatan dapat terlaksana secara nyata dan merata.

Ketua Umum PP PABPDSI Fery Radiansyah menekankan bahwa pembaruan aturan BPD harus berangkat dari pengalaman para anggota di desa. PABPDSI berharap pemerintah melibatkan perwakilan BPD dari berbagai daerah dalam pembahasan revisi, termasuk dari wilayah yang menghadapi keterbatasan anggaran dan akses pelatihan.

PP PABPDSI siap menyampaikan rumusan usulan secara lebih rinci kepada Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait. Penguatan kapasitas, kesejahteraan, dan perlindungan anggota BPD diharapkan membuat lembaga ini semakin mampu memperjuangkan aspirasi warga dan mengawal tata kelola pemerintahan desa.

Keterangan foto: Delegasi PP PABPDSI yang dipimpin Ketua Umum H. Fery Radiansyah dalam pertemuan membahas usulan penguatan BPD. Rombongan terdiri atas H. Karno Sirlani, Zulvan, Saepulah, Salip, dan Amistofa Besan Senin tanggal 28 September 2026 14.00 WIB tempat Dirjen bina Desa Kemendagri .


(Rizal )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *