Tangerang, Lintaslestari.news – Mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, yang kini berstatus terpidana kasus korupsi pagar laut, menggugat Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten.
(Selasa, 29 september 2026)
Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan pemberhentian Arsin sebagai Kades Kohod. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 22/G/2026/PTUN.SRG pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam gugatannya, Arsin meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor 353 yang diterbitkan pada 16 April 2026.
SK tersebut berisi pemberhentian Arsin sebagai Kades Kohod, meski masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2029.
Arsin juga meminta agar pelaksanaan SK Bupati Tangerang tersebut ditunda hingga terdapat putusan pengadilan TUN yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Arsin meminta Bupati Tangerang merehabilitasi harkat dan martabatnya serta mengembalikan kedudukannya sebagai Kades Kohod.
Arsin sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait pagar laut dan kini menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, Arsin dinyatakan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dokumen pertanahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas sekitar 300 hektare di wilayah perairan laut.
Dokumen tersebut dibuat seolah-olah lahan tersebut merupakan tambak ikan dengan pemasangan bambu. Sertifikat kemudian dijual Arsin bersama tiga terpidana lainnya kepada PT Cakra Karya Semesta dengan nilai sekitar Rp33 miliar.
Dari transaksi tersebut, pihak Arsin disebut menerima uang sebesar Rp16,5 miliar. Selanjutnya, PT Cakra menjual kembali sertifikat tersebut kepada PT Intan Agung Makmur, anak perusahaan pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II, senilai Rp39,6 miliar.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang menghormati gugatan yang diajukan Arsin. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyebut gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Namun, Soma meyakini keputusan pemberhentian Arsin sebagai Kades Kohod telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itu hak dia (Arsin) lah,” ujar Soma saat dikonfirmasi oleh awak media seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Arsin melalui kuasa hukumnya, Rendy Kurniawan, belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
(redaksi)
Kades Kohod Terpidana Korupsi Pagar Laut Gugat Bupati Tangerang ke PTUN, Kini dipecat !







