Bandung, Jawa Barat, Lintaslestari.news : Setelah empat kali gagal menjalani program kesuburan di empat rumah sakit berbeda di wilayah Jabodetabek, Indah (bukan nama sebenarnya) merasa perlu mengambil jeda dari rutinitas bolak-balik ke ruang praktik dokter, tes darah, dan suntikan hormon.
Saat itu tahun 2023, dan Indah mendapati dirinya tanpa henti scrolling media sosial, menyukai sejumlah foto dan video bayi yang diunggah oleh panti asuhan di Indonesia.
“Aku sebenarnya tidak ingin mengadopsi anak,” ujar perempuan berusia 42 tahun itu “Aku cuma suka menonton video mereka. Itu bikin aku merasa senang.”
Kemudian, seorang bayi perempuan bernama Shinta, juga bukan nama sebenarnya, muncul di linimasa Indah. Dalam klip-klip singkat yang diunggah panti asuhannya, Shinta selalu tersenyum lebar, sesekali tertawa saat seseorang memanggil namanya.
“Ada sesuatu dari Shinta. Dia kelihatan sangat pintar. Dia terlihat percaya diri,” kata Indah.
“Aku benar-benar bisa membayangkan diriku menidurkan Shinta dan membacakan dongeng untuknya.”
Indah pun memutuskan menghubungi panti asuhan yang mengunggah konten tersebut, sebuah keputusan yang kemudian ia sesali. Sejak percakapan pertama, ia langsung dihujani pertanyaan soal penghasilannya.
“Percakapannya terasa dingin dan transaksional,” tuturnya.
“Mereka ingin tahu aku dan suamiku bekerja apa, di mana kami bekerja, berapa penghasilan kami. Setiap kali aku bertanya tentang Shinta dan bagaimana latar belakang ceritanya, mereka selalu mengalihkan pembicaraan.”
Puncaknya terjadi ketika seorang petugas bertanya apakah Indah dan suaminya siap “mengganti” uang yang telah dikeluarkan panti asuhan untuk membesarkan Shinta, yang saat itu bahkan belum genap berusia satu tahun.
Indah bertanya berapa jumlahnya. Petugas panti asuhan itu menjawab: “Rp160 juta”, yang saat itu setara dengan sekitar US$11.000.
“Aku langsung berpikir: ‘Ini tidak masuk akal’. ‘Apa memang normal sebuah panti asuhan memberi harga pada seorang anak?’,” katanya, seraya menambahkan bahwa ia langsung mengurungkan niatnya.
Kekhawatiran Indah ternyata beralasan.
Jaringan kompleks tekanan sosial dan ekonomi telah berkontribusi pada pesatnya perdagangan bayi di Indonesia, dengan sindikat ilegal kerap menyasar calon orang tua melalui media sosial, menurut pakar.
Kemiskinan masih menjadi faktor pendorong terbesar, dengan banyak ibu hamil kesulitan membiayai perawatan kehamilan, apalagi menanggung biaya persalinan dan membesarkan anak.
Adopsi di Indonesia sejatinya tidak dipungut biaya. Semua panti asuhan seharusnya terdaftar dan terakreditasi oleh Kementerian Sosial.
Stigma yang kuat terhadap aborsi, ketatnya syarat penghentian kehamilan di Indonesia, serta minimnya pemahaman soal prosedur adopsi yang legal justru semakin memperparah persoalan, tambah para pengamat.

Pada Juli lalu, Polda Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Jakarta menangkap 21 orang yang diduga menjadi anggota sindikat yang dituduh telah menjual sedikitnya 25 bayi kepada sejumlah keluarga di Indonesia, bahkan hingga ke luar negeri. Polisi menyebut sindikat yang telah beroperasi setidaknya selama dua tahun itu diduga meraup sedikitnya US$16.000 (sekitar Rp268 juta) per bayi.
“Kejahatan ini semakin menguntungkan dan taktik yang digunakan para pelaku perdagangan bayi terlihat semakin canggih, dengan target yang semakin luas,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah.
“Awalnya, kami melihat para pelaku merekrut bayi dari wilayah masing-masing, lalu berkembang menjadi perdagangan lintas provinsi, dan sekarang sudah masuk ke perdagangan internasional,” ujarnya.

Penyelidikan terhadap sindikat ini sudah memasuki tahap akhir pada Juli lalu, dan 21 tersangka bisa mulai diadili paling cepat Januari tahun depan, menurut keterangan polisi.
Ketua KPAI Ai Maryati menyebut panti asuhan yang sempat meminta uang kepada Indah sudah berada dalam pemantauan KPAI, namun masih dibutuhkan lebih banyak bukti sebelum aparat penegak hukum bisa bertindak.
Selama lima tahun terakhir saja, KPAI sudah menangani 148 kasus perdagangan manusia. Namun, angka tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya, dan hampir tak mungkin mengetahui secara pasti skala jaringan perdagangan manusia di Indonesia.
“Sindikat-sindikat ini beroperasi dengan sangat rahasia dan terorganisir. Satu-satunya cara membongkar sebuah sindikat adalah jika ada orang dalam yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Andi Rohandi dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Pada 2022, polisi menangkap pemilik panti asuhan ilegal di pinggiran Jakarta, Suhendra Abdul Halim, yang sempat dikenal luas di media sosial karena mengajak para perempuan dengan kehamilan yang tidak diinginkan untuk meninggalkan bayi mereka di sebuah “yayasan” miliknya di Bogor, yang ternyata tidak berizin.
Sudah menjual lebih dari 50 bayi dengan harga Rp15 juta per bayi, ia kini divonis empat tahun penjara.
Dua tahun berselang, polisi menggerebek Bali Luih Children’s Foundation di pinggiran Denpasar, Bali, karena membeli dan menjual sejumlah bayi yang tidak diketahui jumlah pastinya, yang diperdagangkan dari berbagai wilayah di Jawa.
Sebagian bayi bahkan sudah “dibeli” sebelum lahir, dan orang tua mereka dijanjikan uang pembelian sebesar Rp45 juta. Pemilik yayasan tersebut, I Made Aryadana, kini menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
Andi saat ini menjadi kuasa hukum bagi 13 dari 21 tersangka dalam kasus yang diungkap polisi pada Juli lalu. Ia menilai penanganan masalah ini tidak cukup hanya dengan membubarkan jaringan yang ada.
“Bahkan jika kamu berhasil membuat satu anggota sindikat bekerja sama dan berhasil membongkar satu jaringan, jaringan lain akan muncul dengan taktik baru,” ujarnya.
MEMANFAATKAN CELAH HUKUM
Proses adopsi anak di Indonesia dikenal panjang dan kompleks. Untuk memenuhi syarat adopsi, calon orang tua angkat harus merupakan pasangan suami istri berusia antara 30 hingga 55 tahun, serta mampu menunjukkan kondisi ekonomi yang stabil.
Sebelum proses dapat berjalan, calon orang tua angkat wajib memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua kandung bayi dan menyerahkannya kepada Dinas Sosial setempat sebagai bagian dari pengajuan permohonan.
Jika permohonan diterima, dinas sosial akan memberikan masa pengasuhan sementara yang berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun, tergantung usia anak.
Selama periode tersebut, pekerja sosial dapat melakukan kunjungan ke rumah, wawancara, pemeriksaan latar belakang, serta observasi rutin untuk menilai apakah anak mendapatkan pengasuhan yang layak. Hanya setelah seluruh penilaian itu rampung, pekerja sosial akan menerbitkan surat rekomendasi bagi pasangan calon orang tua angkat.
Seluruh dokumen, mulai dari persetujuan orang tua kandung hingga hasil penilaian pekerja sosial, kemudian harus diajukan ke pengadilan. Keputusan apakah adopsi itu sah secara hukum mutlak menjadi kewenangan pengadilan.
Sejak permohonan adopsi diajukan oleh orang tua angkat, proses ini dapat memakan waktu enam hingga 12 bulan, durasi yang kurang lebih sejalan dengan masa pengasuhan sementara, hingga mencapai keputusan pengadilan.
Bagi sebagian orang, kerumitan ini dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak. Namun, bagi sebagian lain, terutama mereka yang berada di luar kriteria resmi, sistem ini justru terasa tertutup dan diskriminatif.
Bagi Fina, calon orang tua angkat berusia 37 tahun yang belum menikah, persyaratan tersebut menjadi penghalang sejak awal.
“Sejak awal aku sudah diberi tahu bahwa pilihan terbaik yang bisa aku ambil hanyalah mengajukan perwalian, karena adopsi hanya diperuntukkan bagi pasangan heteroseksual yang sudah menikah lebih dari lima tahun,” ujar Fina, yang meminta nama belakangnya tidak dicantumkan dalam tulisan ini.
Di Indonesia, adopsi berarti orang tua kandung anak sepenuhnya melepaskan hak asuh kepada orang tua angkat, sehingga tercipta hubungan hukum permanen antara orang tua dan anak bagi pihak pengadopsi.
Perwalian, sebaliknya, memungkinkan seseorang untuk mengasuh anak tanpa mengubah status hukum orang tua kandungnya. Pengasuhan ini bersifat sementara, berlangsung hingga anak berusia 18 tahun dan secara hukum dianggap cukup dewasa untuk mengambil keputusan sendiri, atau hingga orang tua kandung dinilai layak untuk mengambil kembali anak tersebut.
Fina pada akhirnya memilih untuk tidak melanjutkan proses adopsi maupun perwalian. Namun, ia terus mendapat tawaran untuk membeli bayi.
“Selalu ada orang yang bilang mereka bisa mengakali aturan atau mempercepat proses, asal aku mau bayar beberapa juta rupiah untuk satu pihak, dan beberapa juta rupiah lagi untuk pihak lain,” katanya.
Menurut Ahmad Sofian, pakar hukum dari Universitas Binus Jakarta, sindikat perdagangan bayi kerap memanfaatkan celah hukum dalam sistem pengadopsian anak di Indonesia.
“Langsung saja anak diserahkan kepada orang tua baru karena penetapan pengadilan dikeluarkan menggunakan dokumen yang tidak lengkap atau bahkan ilegal,” ujarnya.
Salah satu taktik yang paling umum, jelas Sofian, adalah memalsukan akta kelahiran bayi agar terlihat seolah-olah orang tua angkat merupakan orang tua kandungnya. Cara ini dinilai efektif, terutama di wilayah pedesaan, di mana persalinan di rumah masih lazim dan pencatatan kelahiran sering kali diabaikan.
“Jika seorang bayi tidak terdaftar, siapa pun bisa mengklaim bahwa anak itu adalah miliknya dengan menggunakan catatan rumah sakit palsu,” katanya.

“Ada kasus di mana bidan sendiri yang mengatur transaksi dan menjadi otak dari seluruh perdagangan ini,” ujar Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.
Kasus ini terjadi pada Jemitri Eka Lestari, seorang bidan berusia 44 tahun, yang divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 31 Juli 2025. Rekannya sesama bidan, Dunuk Mudjiasri yang berusia 77 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena membantu operasi tersebut.
Polisi menyebut kedua perempuan yang ditangkap pada Desember tahun lalu itu telah menjual sedikitnya 66 bayi sejak 2015. Mereka tidak hanya membantu proses persalinan, tetapi juga memalsukan catatan kelahiran untuk mencantumkan orang tua angkat sebagai orang tua kandung.
Setiap bayi dijual dengan harga antara Rp55 juta hingga Rp85 juta.
PERDAGANGAN BAYI SUDAH TERANG-TERANGAN
Media sosial memudahkan sindikat kejahatan menemukan ibu yang ingin menyerahkan bayi, sekaligus mereka yang ingin mengadopsi.
“Ada akun-akun yang digunakan perekrut untuk menyamar sebagai orang yang ingin mengadopsi,” ujar Hendra Rochmawan, juru bicara Polda Jawa Barat, yang dalam beberapa tahun terakhir menangani sejumlah kasus perdagangan bayi.
Di berbagai platform, bermunculan grup dan forum yang tak terhitung lagi jumlahnya. Dalam forum itu, para ibu secara terbuka mengumumkan bahwa mereka sedang mencari orang yang mau mengadopsi bayi mereka. Begitu pula calon orang tua angkat, yang dengan bebas dapat menuliskan permintaan mereka sendiri.
Percakapan yang terjadi kerap terasa lugas, nyaris tanpa emosi, dan direduksi menjadi pengumuman singkat yang bersifat transaksional.
“Mencari yang mau melahirkan, diutamakan sekitar wilayah Sragen, Solo, dan Klaten (Jawa Tengah),” tulis akun Rumah Adopsi Harapanku di grup Facebook.
Pada awal Desember, TIMRED melihat bahwa unggahan itu sudah meraih 139 komentar, salah satunya bertuliskan: “Perkiraan lahir November atau Desember, bayi perempuan”, serta komentar lain: “Perkiraan lahir Desember, Cilacap”. Unggahan itu kini telah dihapus.
Kedua komentar tersebut mendapat banyak balasan dari orang-orang yang menyatakan minat untuk mengadopsi bayi dan mengaku telah mengirim pesan pribadi.
KPAI dan pihak kepolisian menekankan mereka terus memantau secara ketat grup-grup semacam ini.
Namun, interaksi terang-terangan semacam itu tak hanya terjadi di forum yang secara khusus dibuat untuk mempertemukan calon orang tua angkat dengan ibu hamil.
Salah satu yayasan mengungkapkan kepada TIMRED bahwa mereka terpaksa mengunci kolom komentar media sosialnya karena menduga para pelaku perdagangan memantau unggahan mereka.
“Kami mendapat begitu banyak komentar yang langsung ke inti persoalan: ‘Berapa?’. Mereka bahkan sudah tidak lagi memakai kata ‘adopsi’,” kata Irsal Yakhsyallah, pemilik Yayasan Nurul Iman, sebuah panti asuhan kecil dengan hanya 25 anak di Bandung, Jawa Barat.

“Awalnya kami mencoba mengabaikannya, tapi berbagai komentar itu mulai menarik orang-orang yang ingin menyerahkan anak mereka. Untuk mencegah terjadinya transaksi di kolom komentar kami, akhirnya kami memutuskan untuk menguncinya.”
Meskipun kolom komentar telah dinonaktifkan, Irsal mengaku menerima banyak pesan serupa di direct message dari orang-orang yang menanyakan apakah mereka bisa “membeli” salah satu anak di sana.
Di antara mereka yang aktif menyisir media sosial adalah Astri Fitrinika, perempuan berusia 26 tahun asal Bandung yang kemudian ditetapkan polisi sebagai salah satu anggota kunci sindikat yang terungkap pada Juli lalu.
Astri diduga menciptakan sejumlah akun palsu agar bisa berbaur secara mulus dalam percakapan daring.
Terkadang, ia mengaku bernama Fira atau Desi, di lain waktu, ia menggunakan nama Annisa atau Aisyah. Setiap identitas dilengkapi dengan foto profil baru, linimasa yang dikurasi, serta latar belakang yang meyakinkan sebagai perempuan muda yang kesulitan memiliki anak sendiri.
“Setiap kali dia melihat seorang ibu dengan bayi yang tidak diinginkan, (Astri) akan masuk ke pesan langsung mereka dan menawarkan diri untuk mengambil bayi itu serta memberikan kasih sayang dan perawatan yang dibutuhkan anak tersebut,” ujar kuasa hukum Astri, Andi Rohandi.

Untuk mempermanis tawaran, Astri diduga menawarkan Rp15 juta untuk menutupi biaya persalinan.
Astri, bersama 20 tersangka lainnya, kini ditahan polisi dan dijerat pasal perdagangan anak, tindak pidana yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Jumlah uang semacam itu bisa sangat menggoda bagi keluarga berpenghasilan rendah di Indonesia. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, per Maret lalu sebanyak 23,8 juta warga Indonesia hidup dengan pengeluaran kurang dari Rp20.000 per hari.
“Kadang mereka sudah punya empat atau lima anak saat hamil lagi. Kadang mereka memang tidak punya uang untuk melahirkan. Beberapa perempuan yang kami dampingi pada akhirnya memilih menyerahkan anak untuk diadopsi karena anak mereka lahir akibat kekerasan seksual,” ujar Sri Mulyati, ketua lembaga advokasi hak perempuan Sapa Institute.
“Jadi kita harus melihat konteks yang lebih luas, yang membuat para perempuan ini mengambil keputusan seperti itu,” ujarnya.

Aborsi di Indonesia hanya diperbolehkan secara hukum dalam kondisi yang sangat terbatas, yakni bagi korban kekerasan seksual atau ketika kehamilan membahayakan nyawa ibu. Itupun hanya diizinkan hingga usia kehamilan 14 minggu.
“Kondisi yang sangat ketat ini, ditambah stigma sosial yang kuat, membuat banyak perempuan dengan kehamilan yang tidak diinginkan merasa terjebak dan rentan dieksploitasi oleh para pelaku perdagangan,” kata Sri.
Dalam beberapa kasus, banyak perempuan yang menyerahkan bayi mereka kepada pelaku perdagangan karena dipaksa oleh suami, ayah, atau saudara laki-laki mereka sendiri, yang melihat anak tersebut sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang, tambahnya.
“Dalam proses pengambilan keputusan di dalam keluarga, perempuan sering kali berada dalam posisi yang lemah, yang tak bisa bersuara,” ujar Sri.
TERBONGKAR AKIBAT KESERAKAHAN
Sindikat yang diduga melibatkan Astri pada akhirnya terbongkar karena salah satu ayah yang telah menjual bayinya merasa tertipu. Ayah tersebut, seorang pria yang baru saja kehilangan pekerjaan dan sudah memiliki empat anak, melaporkan Astri ke polisi pada 23 April 2025.
“Ia dijanjikan Rp15 juta, tetapi yang diterimanya hanya cukup untuk menutup biaya medis sang ibu,” ujar juru bicara Polda Jawa Barat Hendra, seraya menambahkan bahwa sang ayah hanya menerima sekitar setengah dari jumlah yang dijanjikan.
“Saat ia menagih sisa uangnya, pelaku sudah menghilang bersama bayi tersebut,” lanjut Hendra. “Keserakahanlah yang pada akhirnya membongkar sindikat ini.”
Perlu tiga bulan bagi polisi untuk kemudian mengurai operasi sindikat tersebut.
Penyidik menemukan bahwa sebagian besar bayi dilahirkan di Bandung dan sekitarnya, sebelum dipindahkan ke rumah-rumah aman di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Di lokasi-lokasi itu, anggota sindikat akan menawarkan bayi-bayi tersebut kepada calon pembeli, termasuk klien dari luar negeri.
Jika calon pembeli dari luar negeri, sindikat ini akan memalsukan catatan kelahiran bayi, dengan mencantumkan para pelaku perdagangan sebagai orang tua kandung, sehingga paspor dan dokumen perjalanan dapat diterbitkan.
Pada 14 Juli 2025, polisi mulai melakukan penggerebekan serentak di Bandung, Jakarta, dan Pontianak. Mereka menyelamatkan enam bayi dari berbagai lokasi dan menangkap 21 tersangka, termasuk mereka yang diduga berperan sebagai perekrut, pengangkut, perantara, penjaga rumah aman, dan pemalsu dokumen.
Pemimpin sindikat yang diduga menjadi otak operasi ini, Lie Siu Luan, 69 tahun, yang dikenal dengan nama Lily dalam sindikatnnya, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada 18 Juli 2025 saat ia baru kembali dari luar negeri. Satu perantara dan satu perekrut lainnya masih buron.

Aparat menyita dokumen dan catatan yang menunjukkan bahwa sindikat tersebut telah memperdagangkan sedikitnya 25 anak, termasuk 15 bayi yang sudah dikirim ke Singapura.
Namun, para penyidik yakin angka ini hanya sebagian kecil dari skala sebenarnya.
Andi mengungkapkan bahwa salah satu kliennya mengaku sudah memperdagangkan 40 hingga 50 bayi sejak bergabung dengan sindikat tersebut pada 2023. Kliennya tersebut hanyalah satu dari empat perekrut dalam sindikat itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dari kantor catatan sipil di Pontianak yang menerbitkan akta kelahiran berdasarkan dokumen palsu yang disuplai sindikat tersebut.
Polisi juga memeriksa pemilik sebuah klinik swasta kecil tempat beberapa bayi itu dilahirkan. Klinik tersebut berada di sebuah kompleks perumahan kelas pekerja di bagian selatan Bandung, yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki selama beberapa menit dari alamat Astri yang tercatat.
Hingga kini, belum diketahui apakah Lily memiliki kontak di Singapura, atau apakah para pengadopsi sepenuhnya menyadari bahwa bayi-bayi itu merupakan hasil perdagangan manusia.
“Kami berharap semua ini akan terungkap di pengadilan. Apa pun yang ditemukan pengadilan, akan kami gunakan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” ujar Hendra.

HARGA SEORANG ANAK
Kasus di Bandung menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ini. Para pemimpin sindikat perdagangan bayi ini berpotensi meraup jutaan dolar AS per tahun.
Keuntungan yang begitu besar bahkan mendorong sebagian sindikat untuk menempuh cara penculikan demi memenuhi permintaan.
Pada 3 November 2025, seorang anak perempuan berusia empat tahun diculik dari sebuah taman di Makassar, Sulawesi Selatan, dan baru ditemukan lima hari kemudian ribuan kilometer jauhnya di Provinsi Jambi, Sumatra.
Dalam waktu singkat itu, anak tersebut dilaporkan telah diperjualbelikan sebanyak tiga kali kepada para agen di Jakarta dan Jambi, dengan harga akhir mencapai Rp80 juta.
Empat orang telah ditangkap terkait kasus ini, termasuk pasangan suami-istri Adit Saputra dan Meriana, yang mengaku kepada polisi mereka sudah menjual total 10 anak sejak Agustus 2025.
Kasus semacam ini tidak hanya memperlihatkan betapa canggihnya sindikat perdagangan tersebut, tetapi juga menyingkap persoalan yang lebih dalam dan luas: Banyak warga Indonesia yang tak paham proses adopsi anak secara legal, serta tak menyadari mereka tidak perlu membayar apa pun dalam proses tersebut.
“Ada alasan mengapa prosesnya panjang, karena diperlukan penilaian dan pertimbangan yang cermat untuk memastikan hak dan kepentingan terbaik anak terlindungi,” ujar pakar hukum Sofian.
“Namun ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidaksabaran masyarakat,” lanjutnya.
Para pelaku kejahatan ini terkadang justru merupakan pihak yang seharusnya memahami hukum dan menjaga sistem, yakni pengelola yayasan, seperti yang terungkap dalam beberapa kasus serupa yang terjadi pada periode 2022 hingga 2024.
“Panti asuhan menerima hibah pemerintah, donasi swasta, dan dalam beberapa kasus dukungan internasional yang seharusnya cukup untuk menutup kebutuhan operasional tanpa memungut biaya dari calon orang tua angkat. Jadi, sebenarnya tak ada alasan bagi mereka untuk terlibat dalam transaksi semacam ini,” kata Sofian.
Namun, ada indikasi bahwa praktik tersebut masih terus berlangsung. KPAI pun mengungkapkan pihaknya masih menerima laporan mengenai panti asuhan yang meminta pembayaran.
“Saat dikonfrontasi, mereka selalu menyangkalnya,” ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.
“Namun, laporan-laporan ini terus bermunculan, dan hal itu menciptakan kebingungan serta ketidakpercayaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dampaknya pun meluas. Panti asuhan yang dikelola secara etis juga ikut terdampak karena masyarakat khawatir panti asuhan semacam ini menjadi kedok perdagangan manusia.
“Kami pernah menghadapi calon orang tua angkat yang mengurungkan niatnya karena kasus-kasus terbaru dan tidak ingin mengambil risiko,” ujar Miska Ramadhani, pemilik panti asuhan Baitul Yatim, yang berlokasi di pinggiran Jakarta.
“Kami juga menghadapi pengawasan lebih ketat dari para donatur yang menuntut agar keuangan kami diaudit akibat kasus-kasus ini,” ujar Miska melanjutkan.
“Aku khawatir jika praktik ini terus berlanjut, hal itu akan memengaruhi kemampuan panti asuhan yang sah untuk beroperasi dan menyediakan ruang aman bagi anak-anak yang rentan,” katanya.
Pengamat menilai butuh waktu yang panjang sampai Indonesia dapat terbebas dari praktik perdagangan ilegal.
Sistem penerbitan akta kelahiran, menurut mereka, membutuhkan pengawasan yang jauh lebih ketat agar tidak terus dimanipulasi oleh sindikat yang berupaya mengaburkan latar belakang dan asal-usul seorang bayi.
“Sementara itu, regulasi seputar aborsi, yang saat ini dibatasi hanya untuk kasus kekerasan seksual atau kehamilan yang mengancam nyawa, perlu ditinjau ulang, karena pembatasan yang ketat sering kali membuat perempuan tidak memiliki pilihan yang aman,” ujar Sri dari lembaga advokasi Sapa Institute.

Pengamat juga mencatat bahwa pelaku perdagangan bayi jarang dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tidak seharusnya ada pembenaran atau alasan apa pun atas tindakan mereka yang terlibat dalam adopsi ilegal, terutama yang beroperasi dari panti asuhan,” kata Sofian.
“Apa pun alasan mereka, dan meskipun mereka mungkin telah berbuat baik bagi sebagian anak, terlibat dalam adopsi ilegal, memalsukan dokumen, dan memutus hubungan seorang anak dengan asal-usulnya tetap merupakan tindak pidana.”
Bagi Indah, calon ibu yang kisahnya membuka rangkaian laporan ini, proses penyelidikan, penangkapan, hingga maraknya pemberitaan yang bermunculan belakangan ini terasa berat untuk disaksikan.
Setiap kasus baru selalu mengingatkannya pada Shinta, bayi perempuan murah senyum yang pernah dilihatnya di linimasa media sosial.
“Aku sering berpikir apa yang akan terjadi jika aku membuat pilihan yang berbeda,” katanya, merujuk pada permintaan panti asuhan agar ia “mengganti” uang yang telah dikeluarkan untuk membesarkan Shinta.
Indah, yang kini tengah menabung untuk program kesuburan kelimanya, tahu bahwa ia telah melakukan hal yang benar dengan tak jadi mengadopsi Shinta.
Dalam beberapa bulan setelah pertemuan itu, Indah sempat sesekali mengecek linimasa media sosial panti asuhan tersebut. Namun, sejak pertengahan tahun lalu, tak pernah ada lagi unggahan yang menampilkan Shinta.
“Aku berharap itu berarti ada orang yang sudah mengadopsinya,” ujar Indah. “Kuharap dia aman. Kuharap dia bahagia.”
(RED)







