Sangihe, (Sulawesi Utara) Lintaslesatri.news– Sorotan terhadap dugaan penyelundupan 1.010 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl ke dalam Lapas Kelas IIB Tahuna kini tidak hanya tertuju pada proses hukumnya, tetapi juga pada minimnya keterbukaan informasi dari pihak lembaga pemasyarakatan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan pihak lapas kepada publik terkait langkah penanganan internal maupun klarifikasi atas kasus yang tengah menjadi perhatian luas masyarakat tersebut. Kondisi itu memunculkan kritik dari kalangan jurnalis dan publik yang menilai akses informasi masih tertutup di tengah kebutuhan masyarakat akan penjelasan yang transparan.
Sejumlah wartawan yang mencoba memperoleh konfirmasi langsung mengaku telah mendatangi kantor Lapas Kelas IIB Tahuna untuk meminta wawancara maupun pernyataan resmi dari pimpinan lembaga. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil setelah pihak lapas disebut masih beralasan adanya agenda internal dan belum dapat memberikan keterangan kepada media.
Situasi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama karena kasus dugaan penyelundupan obat keras tersebut menyangkut pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya memiliki sistem kontrol ketat terhadap barang maupun akses keluar masuk lingkungan lapas.
Di tengah berkembangnya perhatian publik, sikap tertutup institusi justru dinilai berpotensi memperbesar spekulasi liar. Minimnya ruang klarifikasi membuat berbagai asumsi bermunculan, sementara masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai bagaimana dugaan penyelundupan tersebut bisa terjadi dan sejauh mana pengawasan internal dijalankan.
Meski demikian, belum adanya pernyataan dari pihak lapas tidak dapat langsung diartikan sebagai bentuk penolakan terhadap kerja jurnalistik. Namun dalam situasi yang sedang menjadi sorotan publik, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Media itu sendiri memiliki fungsi untuk menghadirkan informasi yang berimbang dan terverifikasi kepada publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Karena itu, komunikasi yang terbuka antara institusi dan pers dianggap menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi proses penanganan sebuah persoalan.
Kasus dugaan penyelundupan obat keras ini juga dinilai menjadi ujian terhadap komitmen transparansi lembaga pemasyarakatan, terutama dalam menjelaskan langkah evaluasi internal, sistem pengawasan, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara proses penyelidikan masih berlangsung, masyarakat kini menunggu bukan hanya perkembangan penanganan kasus, tetapi juga keberanian institusi terkait untuk hadir memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan publik.
Sebab ketika informasi resmi belum disampaikan, ruang spekulasi biasanya akan berkembang lebih cepat dibanding fakta yang sebenarnya.
Yosua Patras







