Proyek Jalan Nasional di Sulut Diduga Tumpang Tindih: Pemerintah Diingatkan Jaga Amanat Dana Rakyat

SULUT , Lintaslestari.news – Dalam pengawasan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Utara, muncul laporan serius yang mengindikasikan adanya potensi tumpang tindih pekerjaan dan ketidakjelasan pelaksanaan pada proyek jalan nasional. Hal ini berisiko menimbulkan kerugian negara dan mengikis kepercayaan publik di tengah komitmen pemerintah memberantas korupsi.

Dugaan tumpang tindih mengemuka pada ruas jalan Pinogaluman-Dumoga yang menuju Bendungan Lolak. Terdapat dua paket pekerjaan berbeda yang diduga mengerjakan lokasi yang sama: satu dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) senilai Rp13,5 miliar, dan satu lagi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Utara senilai Rp1,49 miliar. Keberadaan dua proyek dengan nilai fantastis untuk ruas yang serupa menimbulkan tanda tanya besar mengenai efisiensi anggaran.

Selain itu, pelaksanaan proyek BPJN itu sendiri dipertanyakan. Meski bernilai lebih dari Rp13 miliar, estimasi penyelesaian fisik pekerjaan hanya sekitar 30 persen. Kejanggalan lain terlihat dari papan nama proyek (plank proyek) yang tidak mencantumkan jangka waktu pelaksanaan, suatu hal mendasar yang diatur dalam prosedur pengadaan yang transparan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Multi Karya Utama ini dinilai jauh dari prinsip akuntabilitas.

Situasi ini bertolak belakang dengan narasi keberhasilan yang biasa disampaikan oleh lembaga terkait. BPJN Sulut beberapa waktu lalu menyatakan telah “menuntaskan” paket peningkatan jalan Pinogaluman-Dumoga sebagai akses menuju Bendungan Lolak. Ruas ini, dengan panjang 11,5 km, bahkan menjadi bagian dari program Instruksi Presiden (Inpres) untuk percepatan konektivitas dengan alokasi usulan yang mencapai Rp34,1 miliar. Kontras antara pernyataan “tuntas” dengan realita di lapangan yang diduga hanya 30% selesai memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan proyek.

Tuntutan untuk bertindak kini mengemuka. Instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi harus diimplementasikan secara nyata, tidak hanya sebagai wacana. Begitu pula Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, diharapkan mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas temuan ini. Setiap rupiah dari APBN adalah amanat rakyat yang harus dikelola dengan prinsip anti-korupsi: transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pembangunan infrastruktur, seperti jalan menuju Bendungan Lolak yang bertujuan mendukung kawasan produktif pertanian dan pariwisata, memang vital. Namun, nilainya akan sia-sia jika dibangun di atas praktik yang meragukan. Masyarakat berhak atas pembangunan yang bersih, dan negara wajib menjaminnya. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas harus diberikan jika ditemukan pelanggaran, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar dan menjaga marwah pembangunan nasional.

(Alfrets Ingkiriwang )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *