DPD KSPSI NTT Menyerahkan SK Gubernur NTT ke para Pengusaha Kota Kupang

Kupang, LintasLestari.News-Dalam rangka mempertegas Pelaksanaan SK Gubernur Provinsi NTT tentang Kenaikan Upah Minimun Kota kupang dari Tahun sebelumnya sebesar Rp.2.363.636 menjadi Rp.2.532 852, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Ieluruh Indonesia Propinsi Nusa Tenggara Timur melalui Ketua Bpk Bernad Bera Duan, A.Md Par.SH.dan sekertarisnya.Sdr.LcAs Indrawan D.SH.mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh perusahaan yg beroperasi dalam wilayah Kota Kupang demi menjaga tindakan para pengusaha yang membayar Upah di bawa ketentuan yg di tuangkan dalam SK Gubernur Propinsi NTT Bernomor.535/Kep/HK/2025. Yang akan berlaku per 01 januari 2026 sampai 31 Desember 2026.dan untuk di ketahui bahwa penetapan Upah Minimum kota Kupang ini di dasarkan juga oleh surat Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi NTT melalui sidang dewan pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, Dinas Tenaga Kerja Propinsi NTT, Badan Pusat Statistik Propinsi NTT Biro Hukum Setda Prop NTT, KSPSI NTT, APINDO NTT, KSBSI NTT. dan semuanya di sepakati dan di putuskan tentang kenaikan upah minimum kota Kupang di maksud.


Agar para pengusaha baik swasta murni maupun BUMN dan BUMD wajib untuk melaksanakan penetapan kenaikan upah di maksud karena Keputusan ini hasil dari kesepakatan kolektif atas dasar pertimbangan pertumbuhan Ekonomi Nasional maupun lokal serta inflasi. Upah Minimum tersebut merupakan jaring pengaman yang hanya boleh di berlakukan pada pekerja yang masa kerjanya 0 bulan sampai 1 tahun masa pengabdian nya setelah lebih dari satu tahun maka ada yang namanya kenaikan berkala.

Kepada media ini, ketua DPD KSPSI NTT Bernad Bera Duan mengatakan bahwa kenaikan upah minimum tersebut merupakan sebuah keperdulian terhadap nasib dan Hak hidup para kaum buruh.
Bernard mengharapkan agar setiap pihak yang mempekerjakan orang di wilayah kota Kupang harus memberikan upah sesuai apa yang telah ditetapkan .
Jika ada pengusaha yang nakal maka akan berhadapan dengan urusan hukum.

Reporter
Yohanes Tafaib
Kupang, 5 Februari 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *