Dua Karyawan Bank SulutGo Ditahan Polda Sulut dalam Skandal Nn Penggelapan Dana Miliaran Rupiah, Sorotan Terhadap Tata Kelola Perbankan Semakin Tajam

Sulawesi Utara, Lintaslestari.news – Suasana di PT Bank SulutGo (BSG) semakin memanas setelah Sub-direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi menahan dua karyawannya, FG dan DM, pada Kamis, 12 Februari 2026. Keduanya yang merupakan pegawai di Cabang Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kini mendekam di tahanan setelah terbukti terlibat dalam skandal penggelapan dana nasabah yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Penahanan ini merupakan puncak dari penyelidikan panjang yang dilakukan pihak kepolisian. Berdasarkan informasi dari sumber kepolisian dan laporan yang dihimpun, FG dan DM diduga kuat telah melakukan pencurian uang tunai dari kaset Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di beberapa lokasi strategis di sekitar Tahuna. Aksi licik ini ditengarai berlangsung secara berkesinambungan sejak Juni 2024 hingga Desember 2025. Modus operandi mereka diduga memanfaatkan celah dan wewenang yang dimiliki sebagai pemegang kunci akses ke kaset ATM, yang seharusnya dijaga ketat demi keamanan dana nasabah.

“Penyelidikan kasus ini telah memakan waktu cukup panjang, melibatkan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti digital serta fisik,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. “Setelah melalui proses pemeriksaan intensif selama sembilan jam, kami memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.”

Kasus penggelapan dana ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang mendera Bank SulutGo dalam kurun waktu terakhir. Sebelumnya, pada April 2025, Bendahara POKDAR Kamtibmas Sulawesi Utara, Kristianto Naftali Poae, telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan jajaran Direksi, Komisaris, dan karyawan PT. Bank SulutGo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Laporan tersebut menyoroti dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp40 miliar. Dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial dan kemasyarakatan, diduga kuat disalahgunakan oleh oknum-oknum di internal bank. Selain itu, laporan tersebut juga mencakup tuduhan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan, seperti pengurangan tantiem dan fasilitas tanpa dasar yang jelas, serta adanya pembocoran informasi kredit nasabah yang melanggar kerahasiaan bank. Bahkan, dalam laporan tersebut turut disorot keberadaan Komisaris Utama dan Direktur Utama yang masih aktif menjabat meskipun diduga terlibat dalam berbagai persoalan hukum, sehingga memicu pertanyaan mengenai tata kelola dan pengawasan di tubuh Bank SulutGo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, SH, pada Mei 2025 menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus CSR ini dan telah menindaklanjuti laporan tersebut. Sejumlah pihak dari Bank SulutGo, termasuk anggota direksi dan kepala divisi, telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut.

Di tengah berbagai permasalahan hukum ini, citra Bank SulutGo sebagai salah satu bank daerah terkemuka di Sulawesi Utara tentu saja dipertaruhkan. Penahanan dua karyawannya ini semakin memperkuat persepsi publik mengenai adanya masalah internal yang serius dalam sistem kontrol dan integritas di bank tersebut.

Masyarakat dan berbagai pihak terkait kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan seluruh kasus ini secara transparan dan adil. Diharapkan, proses hukum yang berjalan tidak hanya menjerat para pelaku, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola perusahaan secara menyeluruh di Bank SulutGo, demi mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin kepastian hukum di sektor perbankan regional. Sementara itu, Polda Sulawesi Utara terus mengusut dugaan kasus perbankan lainnya yang melibatkan Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, dan proses penanganan kasus ini masih berjalan serta memasuki tahap penyidikan.

Roland barauntu
Ketua intelijen
Sulawesi Utara

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *