Namlea – Kabupaten Buru’ (Maluku)’ Lintaslestari.news- (30/3/2026)
Praktik penambangan emas ilegal kembali mencuat di kawasan Gunung Botak. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Koperasi Produsen Kaiwae Bumi Lalen (KWBL) yang diduga telah menjalankan aktivitas tambang meski perizinannya belum lengkap.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, koperasi yang diketuai oleh Komar Besan itu telah melakukan kegiatan penambangan emas skala kecil menggunakan sistem dompeng di area Tanah Merah, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata. Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung sekitar dua bulan pasca operasi penertiban pada Oktober 2025 lalu.
Yang menjadi perhatian serius, kegiatan ini tidak hanya diduga melanggar aspek legalitas, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara masif. Pengolahan emas disebut menggunakan bahan kimia berbahaya berupa sianida dengan metode rendaman dalam bak, yang berisiko mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi tambang.
Ironisnya, di tengah belum lengkapnya izin operasional, pihak koperasi justru terkesan “nekat” melanjutkan aktivitas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana pengawasan aparat dan instansi terkait?
Upaya konfirmasi kepada Komar Besan juga tidak membuahkan hasil. Meski pesan telah terkirim melalui WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi hingga berita ini ditayangkan.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal di Gunung Botak belum sepenuhnya terkendali. Jika benar adanya, maka aktivitas Koperasi KWBL bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah akan ada tindakan nyata, atau praktik semacam ini kembali dibiarkan berlangsung di balik diamnya pengawasan?
(“AHB”)







