Sangihe, (Sulawesi Utara) Lintaslestari.news – Senin, 6 April 2026 Lintaslestari.news – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kian agresif membongkar dugaan praktik korupsi di wilayah perbatasan utara Indonesia. Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Dana Desa Kampung Beha, penyidik kini resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo tahun 2023 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penyaluran dana CSR kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi yang dianggap mengetahui alur dan mekanisme penyaluran dana tersebut. Pemeriksaan masih terus berlanjut, dengan fokus mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pihak kejaksaan menegaskan, jumlah saksi kemungkinan akan terus bertambah seiring berkembangnya fakta-fakta baru di lapangan. Langkah ini dinilai sebagai upaya serius dalam menelusuri potensi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas korupsi di ujung utara Indonesia. Setiap penyimpangan akan kami usut hingga ke akar-akarnya,” tegas juru bicara tim penyidik.
Langkah progresif ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan. Kini, publik menanti siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dana CSR tersebut, mengingat luasnya pihak yang telah diperiksa.
(M. Sanggel)







