Deden Umardani Minta Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat Tak Pangkas Kewenangan Daerah

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang menilai pembiayaan PPPK dapat ditanggung pemerintah pusat, tetapi penempatan, promosi dan pengelolaan teknis aparatur tetap perlu berada di tangan pemerintah daerah.

TANGERANG , Lintaslestari.news – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani meminta pemerintah pusat memperjelas batas kewenangan dalam rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Deden, pemerintah pusat dapat mengambil alih kewajiban pembiayaan gaji PPPK, tetapi kewenangan teknis terkait pengelolaan aparatur sebaiknya tetap berada di pemerintah daerah.

Ia menilai pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan pegawai, penempatan personel dan kondisi pelayanan publik di wilayah masing-masing.

“Pemerintah pusat itu hanya dalam pembiayaan. Tentang pengaturan penempatan, promosi, dan hal-hal yang menyangkut ini tetap wewenangnya harus ada di pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang mengetahui secara langsung,” kata Deden, Minggu (27/9/2026).

Deden merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024–2029 dan tercatat mewakili Daerah Pemilihan Tangerang 5.

PEMBIAYAAN PUSAT DINILAI BISA MEMBANTU DAERAH

Deden menilai pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK berpotensi membantu pemerintah daerah dalam mengurangi beban belanja pegawai.

Namun ia mengingatkan bahwa tujuan tersebut jangan sampai diikuti dengan penarikan seluruh kewenangan pengelolaan PPPK ke pemerintah pusat.

“Daerah punya pegawai tapi tidak bisa mengendalikan, kan?” ujarnya.

Menurut Deden, daerah tetap membutuhkan keleluasaan dalam mengatur aparatur sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat.

Ia menilai kebijakan akan menjadi tidak efektif apabila pembiayaan memang diringankan, tetapi pemerintah daerah kehilangan kewenangan untuk mengatur pegawai yang bekerja di wilayahnya.

ATURAN TEKNIS DIMINTA SEGERA DIPERJELAS

Deden mengatakan pemerintah daerah masih membutuhkan kejelasan mengenai desain kebijakan yang akan diterapkan.

Menurutnya, perlu dibedakan secara tegas apakah pemerintah pusat hanya mengambil alih pembiayaan atau juga kewenangan teknis kepegawaian.

“Apakah hanya kewenangan pembiayaan seperti harapan kita semua yang diambil oleh pusat, atau ada kewenangan lain yang diambil oleh pusat juga, termasuk kewenangan teknis kepegawaiannya,” kata Deden.

Kepastian tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian maupun perencanaan anggaran.

“Banyak daerah lain juga lagi menunggu aturan teknisnya seperti apa,” tambahnya.

KEWENANGAN DAERAH DINILAI TETAP PENTING

Menurut Deden, pemerintah daerah memiliki pemahaman lebih dekat terhadap kebutuhan tenaga pelayanan publik.

Karena itu, keputusan mengenai penempatan dan pengelolaan pegawai tetap perlu mempertimbangkan kondisi lokal.

Ia berharap skema yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Harapan kita, hanya sebatas anggaran gajinya saja yang diambil oleh pusat, tidak hal-hal lain yang coba ditarik peran atau kewenangannya ke pemerintah pusat,” ucapnya.

Deden menilai pembagian peran yang jelas akan membuat kebijakan lebih efektif sekaligus menjaga kemampuan daerah dalam mengatur sumber daya aparatur.

RUANG FISKAL DIHARAPKAN PERKUAT PELAYANAN

Jika pembiayaan PPPK benar-benar dialihkan ke pemerintah pusat, pemerintah daerah berpotensi memperoleh ruang fiskal yang lebih longgar.

Ruang tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun manfaat tersebut, menurut Deden, perlu diikuti dengan kepastian kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan aparatur.

Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membangun pembagian kewenangan yang jelas, sehingga kebijakan pembiayaan PPPK tetap berjalan seiring dengan efektivitas pelayanan publik.

Dengan demikian, persoalan pengalihan gaji PPPK tidak semata-mata berkaitan dengan sumber pembiayaan, tetapi juga menyangkut tata kelola aparatur dan keseimbangan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah.

(Mahpudin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *