Sidang Perkara Perselisihan PHPU 2024 digelar oleh MK

JAKARTA , Lintaslestari.news — Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang dimohonkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu beserta para pemohon lainnya. Dalam persidangan ini, MK mendengarkan secara langsung jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, hingga keterangan Ketua Bawaslu RI.

 

KPU: DOKUMEN TELAH DIVERIFIKASI & MEMENUHI SYARAT

Melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, KPU selaku Termohon menyampaikan penegasan terkait kelengkapan berkas pencalonan.

“Seluruh dokumen persyaratan pencalonan atas nama Gibran sebagai calon Wakil Presiden telah kami periksa, teliti, dan verifikasi. Hasilnya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

KPU menegaskan bahwa proses verifikasi telah dilakukan secara menyeluruh dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pemilu.

 

PIHAK TERKAIT: BUKAN WEWENANG MK

Sementara itu, Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait menyampaikan pandangan atas pokok perkara.

“Persoalan keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden yang didalilkan para Pemohon, menurut penilaian kami, bukan merupakan ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya.”

Pihak Terkait meminta Mahkamah meninjau kewenangan sebelum memeriksa substansi yang didalilkan.

 

BAWASLU: TIDAK ADA LAPORAN, TAPI KENDALA AKSES DATA

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, hadir langsung memberikan keterangan. Ia menyampaikan hasil pengawasan selama seluruh tahapan pemilu.

“Sepanjang proses Pemilu 2024 berlangsung, Bawaslu tidak menerima maupun menemukan adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan syarat pendidikan calon Wakil Presiden.”

Namun Bagja mengakui adanya kendala teknis yang krusial:

“Kendati telah memperoleh akun akses berdasarkan surat resmi dari KPU, kami menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen yang termuat dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP.”

Hal ini menjadi catatan penting dalam proses pemeriksaan, mengingat akses data dianggap sebagai dasar pengawasan yang transparan dan akuntabel.

 

TINDAK LANJUT SIDANG

Mahkamah mencatat seluruh keterangan yang disampaikan. Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Kepaniteraan MK, guna memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.

 

Laporan: Yusrin
Redaksi Lintas Lestari New
Tanggal: 24 September 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *