Cipagalo ( Bandung ) Lintaslestari.news – Polresta Bandung membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Gandasari, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan UA (33) sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola aktivitas pemindahan gas bersubsidi tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable.
“Ini dimulai dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya gas LPG 3 kg yang disuntikkan (dipindahkan isinya) ke tabung gas portable kemudian dipergunakan untuk diperjualbelikan,” ujarnya saat jumpa pers, Senin (5/10/2026).
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan lima pekerja yang berada di dalam rumah kontrakan, yakni IS (27), FA (19), DR (23), GR (26), dan AM (26).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi menetapkan UA sebagai tersangka utama. UA diduga mengatur seluruh aktivitas, mulai dari penyediaan peralatan, pemindahan isi LPG 3 kilogram, hingga mengarahkan pekerja dalam proses pengisian, penyegelan, dan pengemasan gas portable sebelum dipasarkan.
Skala produksi praktik tersebut terbilang besar. Dalam sehari, tersangka disebut menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram untuk menghasilkan lebih dari 960 tabung gas portable.
“Dalam sehari pelaku menggunakan kurang lebih 80 tabung gas LPG 3 KG, dari total itu pelaku dapat menghasilkan ataupun mengisi 960 lebih tabung gas portable. Dan aktifitas yang dilakukan tersebut sudah berlangsung selama 9 bulan,” katanya.
Gas portable hasil produksi ilegal itu kemudian dijual dengan harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per tabung. Pemasarannya dilakukan secara langsung maupun melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Menurut Tri, praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan LPG 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi.
“Motif utama pelaku adalah mendapatkan keuntungan ekonomi. LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru dialihkan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dipindahkan ke tabung portable dan dipasarkan kembali,” ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandung mengamankan 46 tabung LPG 3 kilogram berisi dan 33 tabung LPG 3 kilogram kosong. Polisi juga menyita 3.763 tabung gas portable terisi, 2.735 tabung portable kosong, serta 27 paket gas portable yang siap dikirim.
Selain tabung gas, petugas mengamankan berbagai peralatan operasional berupa dua selang pengisian, dua heat gun, satu mesin penyegel, dua timbangan, tinta dan stempel bertuliskan TOKAI, plastik segel, baki, serta satu flashdisk berisi tangkapan layar transaksi di e-commerce.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara terorganisir serta bukan sekadar aktivitas pengisian dalam jumlah kecil,” ujarnya.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(Humas Polresta Bandung)
Polresta Bandung Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, 3.763 Tabung Portable Diamankan







