MAJALENGKA , ( Jawa Barat ) Lintaslestari.news — Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, membongkar praktik jual beli sepeda motor bodong hasil pencurian yang dilakukan melalui media sosial. Polisi menangkap seorang pria asal Kabupaten Sumedang yang diduga membeli sepeda motor tanpa surat kendaraan melalui Facebook untuk kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan.
Tersangka berinisial WS (43), warga Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang. Ia diamankan setelah Satreskrim Polres Majalengka mengembangkan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor milik Dedy Setiawan Permana (49), warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban dicuri ketika terparkir di Jalan Maja Utara pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor tersebut di wilayah Kabupaten Sumedang. Pengembangan kasus mengarah kepada WS yang diketahui menguasai kendaraan hasil curian tersebut.
Tersangka akhirnya diamankan pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan dan pelacakan intensif di lapangan, tim berhasil mendeteksi keberadaan barang bukti yang berada dalam penguasaan seorang pria berinisial WS di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujar AKBP Aldy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin, 5 Oktober 2026.
Beli Motor Tanpa Surat Lewat Facebook
Dalam menjalankan aksinya, WS diduga memanfaatkan media sosial Facebook untuk mencari kendaraan yang dapat dibeli dengan harga murah. Sehari setelah sepeda motor korban dicuri, tersangka mengunggah foto tumpukan uang di grup Jual Beli Motor Sumedang.
Unggahan tersebut diduga digunakan untuk menarik perhatian pihak yang memiliki kendaraan untuk ditawarkan kepada tersangka.
Tidak lama kemudian, akun Facebook bernama Iyad Supriyadi merespons unggahan tersebut dan menawarkan satu unit Yamaha Jupiter tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
Motor tersebut awalnya ditawarkan dengan harga Rp1,7 juta. Namun, WS menyepakati pembelian dengan harga Rp1,4 juta.
Sepeda motor kemudian diantarkan ke tempat kerja WS di wilayah Buahdua, Kabupaten Sumedang, pada Rabu, 30 September 2026.
Meski mengetahui kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen resmi, WS tetap melakukan pembelian. Setelah itu, motor Yamaha Jupiter tersebut kembali ditawarkan melalui media sosial dengan harga Rp2,1 juta.
Polisi mengamankan WS beserta sejumlah barang bukti, yakni satu unit Yamaha Jupiter bernopol E 4368 XS, STNK dan BPKB asli milik korban, serta satu unit handphone Samsung A10s yang digunakan untuk melakukan transaksi melalui media sosial.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 591 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Kapolres Majalengka juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli kendaraan bermotor melalui media sosial. Harga yang jauh lebih murah dari pasaran, terlebih tanpa kelengkapan dokumen, patut dicurigai.
Kami imbau keras kepada masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan bermotor murah tanpa kelengkapan surat yang sah di media sosial, karena menguasai barang hasil kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” katanya menegaskan.
( Humas Polres Majalengka )
Polres Majalengka Bongkar Bisnis Motor Bodong via Facebook, Pelaku Ditangkap







