Bekasi, Lintaslestari.news- Praktik “ijon proyek” diKabupaten Bekasi kian terang benderang setelah mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, membuka langsung alur transaksi miliaran rupiah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/4/2026).

Di hadapan majelis hakim, Ade tak hanya mengakui menerima uang dalam jumlah besar dari pengusaha Sarjan, tetapi juga menggambarkan bagaimana relasi kekuasaan, kebutuhan politik, dan jaringan perantara bertemu dalam satu skema yang cair—bahkan sebelum ia resmi menjabat.
Uang Datang Sebelum Jabatan
Ade mengungkap bahwa aliran dana dari Sarjan sudah terjadi saat dirinya belum dilantik sebagai bupati. Kebutuhan dana, menurutnya, muncul untuk menutup beban biaya politik pasca-Pilkada.
“Saya sampaikan ingin meminjam uang ke Sarjan lewat Sugiarto,” ujarnya di persidangan.
Tak lama, uang tunai Rp500 juta diantar ke kediamannya—dalam kantong plastik kresek hitam. Dari transaksi awal itu, aliran dana terus berlanjut hingga mencapai sekitar Rp8,5 miliar.
Kesepakatan tersebut, menurut pengakuan Ade, dilakukan tanpa dokumen tertulis, tanpa jaminan, dan tanpa skema pengembalian yang jelas—sesuatu yang dalam praktik bisnis normal sulit dijelaskan sebagai hubungan pinjam-meminjam biasa.
Nama Oknum Aparat Kembali Muncul
Persidangan juga kembali menyingkap peran pihak ketiga dalam mempertemukan kekuasaan dan kepentingan bisnis. Nama Yayat Sudrajat, anggota Intelkam Polri, disebut sebagai sosok yang mengenalkan Ade dengan Sarjan.
Pertemuan awal terjadi di kawasan Lippo Cikarang—sebuah titik yang kemudian menjadi awal dari relasi transaksional yang lebih luas.
“Yayat anggota Intelkam Polisi, orang Bekasi menyebutnya pemain proyek,” kata Ade.
Dalam sidang sebelumnya, Yayat juga disebut menerima fee dalam jumlah besar dari proyek-proyek yang berkaitan dengan Sarjan, memperlihatkan bahwa peran perantara bukan sekadar penghubung, tetapi bagian dari ekosistem itu sendiri.
Dana Mengalir ke Politik
Sebagian dana yang diterima, menurut Ade, digunakan untuk kebutuhan politik dan organisasi. Ia mengaku menyalurkan uang untuk kegiatan internal partai, termasuk Konperda dan Konpercab PDIP.
“Sebagai kader, membantu kegiatan partai adalah hal yang normal,” ujarnya.
Selain itu, dana juga digunakan untuk kebutuhan operasional lainnya, yang dalam konteks persidangan kini menjadi bagian dari penelusuran jaksa.
Bantahan dan Realitas Persidangan
Meski mengakui menerima miliaran rupiah, Ade tetap membantah adanya intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah. Ia mengklaim tidak pernah meminta atau mengatur daftar pekerjaan di dinas-dinas strategis.
Ia juga menyebut tidak mengetahui secara rinci praktik pembagian fee proyek yang selama ini disebut-sebut menjadi “tradisi” di Bekasi.
Namun, rangkaian kesaksian dalam persidangan sebelumnya justru menunjukkan hal sebaliknya—adanya proyek yang sudah diarahkan sejak awal, intervensi pimpinan, hingga pengondisian proses pengadaan.
Membuka Pola Lama
Pengakuan Ade menjadi titik penting dalam perkara ini. Bukan hanya karena ia berada di posisi puncak kekuasaan saat itu, tetapi karena narasi yang disampaikannya memperlihatkan bagaimana biaya politik, akses kekuasaan, dan proyek publik saling terhubung.
Kasus ini tidak lagi berdiri sebagai dugaan suap semata, melainkan mulai mengarah pada pola yang lebih luas: pembiayaan politik yang ditutup melalui akses terhadap proyek pemerintah.
Dengan persidangan yang masih berlangsung, publik kini menunggu apakah pengakuan tersebut akan diikuti oleh pembuktian lebih jauh—termasuk siapa saja yang terlibat dalam rantai aliran dana dan bagaimana mekanisme itu bekerja di balik layar pemerintahan daerah.
(SUPRIADI)







