Dua Ahli Diperiksa, Polisi Kebut Penetapan Tersangka Korupsi Air Bersih Siwang

Ambon (Maluku ) Lintaslestari.news – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, memasuki tahap penentuan. Polda Maluku telah mengantongi hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan nilai kerugian lebih dari Rp1,8 miliar.

Setelah hasil tersebut diterima, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kini mempercepat pemeriksaan ahli sebagai bagian dari proses menuju penetapan tersangka. Dua ahli diperiksa secara bersamaan pada Senin (28/9/2026), masing-masing ahli pidana dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Budi Priyanto membenarkan pemeriksaan tersebut. “Terkait korupsi (air bersih Siwang-red), perkara sudah sidik, hari ini riksa (periksa) ahli pidana dan ahli LKPP,” kata Budi saat dikonfirmasi RRI melalui pesan WhatsApp, Senin. Identitas kedua ahli yang diperiksa belum disampaikan kepada publik.

Kasus ini berkaitan dengan dua paket pembangunan sarana air bersih di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku. Total nilai kedua paket proyek tersebut mencapai sekitar Rp6,174 miliar.

Sumber anggarannya berasal dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,2 miliar serta pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,974 miliar.

Namun, besarnya anggaran tersebut kini menjadi sorotan penyidik setelah proyek diduga tidak selesai sebagaimana mestinya. Pekerjaan disebut belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat, sementara pembayaran kepada pelaksana disebut telah mencapai 100 persen.

Kondisi itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengurai dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan anggaran.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Handoyo yang disebut sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan yang bersumber dari pinjaman PT SMI.

Proyek tersebut berlangsung ketika Mat Marasabessy menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku. Sementara Nur Madras disebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dengan hasil PKKN telah dikantongi dan pemeriksaan ahli mulai dilakukan, penyidik kini mengarah pada tahapan gelar perkara.

Gelar perkara nantinya menjadi bagian penting untuk menentukan pihak yang dinilai bertanggung jawab secara pidana dan memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Handoyo Muncul di Dua Perkara

Nama Handoyo juga muncul dalam perkara dugaan korupsi lainnya di Maluku. Selain diperiksa dalam penyidikan proyek air bersih Siwang oleh Polda Maluku,

Handoyo disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pekerjaan jalan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang ditangani Kejaksaan Negeri MBD.

Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan Jalan Lapan Lintas Pulau Dai serta peningkatan Jalan Lapan–SP Watuwei–Wiratan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR-PKP) Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam perkara tersebut, Kejari MBD masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Perkara jalan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,233 miliar.

Sementara dalam kasus Siwang, penyidik Polda Maluku kini menunggu rangkaian pemeriksaan ahli dan tahapan gelar perkara sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *